Mamasa, Kompasone.com - Sebanyak 7 kegiatan proyek fisik sekolah SMK Negeri Lambanan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 secara swakelola sebesar yang diketahui kurang lebih 2 milyar milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
Kini telah terhendus di publik dengan dugaan memonopli proyek DAK tersebut dengan cara dipihak ketigakan. Padahal, DAK fisik secara swakelola harus dikerjakan oleh pihak sekolah melalui surat edaran/surat resmi dari Dinas terkait.
Proyek pembangunan sarana pendukung sekolah SMK Negeri Lambanan diantaranya ruang fisika, biologi, kimia, bimbingan konseling (BK), laboratorium/komputer, laboratorium/Bahasa dan unit kesehatan sekolah (UKS).
Sementara Kepala Sekolah SMK Negeri Lambanan Sostenes Lenden, S.PAK berdalih kalau proyek tersebut pihak sekolah yang mengerjakan. Sostenes mengaku, pihak sekolah sama sekali tidak dilibatkan di kegiatan proyek tersebut, pihak sekolah cuman sebatas mengusulkan saja.
"Kami sama sekali tidak dilibatkan mulai dari perenanaan, sampai tahap pengerjaannya, kami cuman sebatas pengusulan saja Pak." ucap Sostenes
Simson salah satu aktifis anti korupsi mengatakan, bahwa dari mekanisme swakelola yang berjalan saat ini sudah sangat rawan dengan kondisi. Apalagi, tertera di papan informasi swakelola namun realita dilapangan di pihak ketigakan.
Lebih lanjut, Simson menegaskan, pelaksanaan DAK fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar Tahun 2024 perlu pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi jika sampai pembangunan fisik tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terbengkalai. Sehingga, sekolah dan anak didik yang akan menjadi korban. ujarnya, Jumat 18/10/24.
ZUL
