Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dana Stunting Diduga Menguap, Anak-Anak Tambaksari Terancam

Minggu, Oktober 20, 2024, 21:00 WIB Last Updated 2024-10-20T14:00:28Z


Sumenep, Kompasone.com – Di tengah upaya nasional untuk menekan angka stunting, mencuat dugaan penyelewengan dana stunting di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kasus ini mengungkap celah dalam sistem pengawasan penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak. (20/10/2024)



Dana stunting, yang seharusnya menjadi secercah harapan bagi anak-anak yang mengalami gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis, justru diduga diselewengkan. Perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa terkait penyaluran dana ini menjadi titik awal pengungkapan dugaan penyimpangan tersebut.


Rani, bidan desa yang bertugas di Tambaksari, mengungkapkan keprihatinannya. "Selama ini kami merawat anak-anak stunting dengan keterbatasan. Dana dari desa yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan tambahan, vitamin, dan keperluan lainnya, tidak pernah kami terima," ujarnya dengan nada sedih.


Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Sucipno, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting dan menginstruksikan bidan desa untuk mengambil kebutuhan langsung dari toko yang telah ditunjuk. Namun, klaim ini bertentangan dengan keterangan Rani.


Camat Rubaru, Tabrani, ketika dikonfirmasi, mengakui adanya keterlambatan pencairan anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab akhir penggunaan anggaran terletak pada kepala desa. "Saya sudah mengingatkan kepala desa, tapi tetap saja ada masalah," ujarnya.


Pernyataan Camat ini menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan penggunaan dana desa. Jika camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan saja tidak dapat memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, bagaimana dengan tingkat yang lebih rendah?


Dugaan penyelewengan ini memiliki dampak yang sangat serius bagi anak-anak stunting di Desa Tambaksari. Kekurangan gizi kronis dapat menghambat pertumbuhan fisik dan mental anak, serta meningkatkan risiko berbagai penyakit. Jika dana stunting tidak digunakan sesuai peruntukan, maka upaya untuk mengatasi masalah stunting akan terhambat.


Secara hukum, penggunaan dana desa diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika terbukti ada penyelewengan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Pasal 93 UU tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang.


Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi yang setimpal. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang kembali.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan