Lampung,kompasone.com-Surat Imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, atas larangan kerjasama Media dan Wartawan di bidang kemitraan publikasi bahwa dalam isi surat tersebut disampaikan. Kamis (31/10/24)
Nomor: 3504/800/D.01/X/2024
Perihal: Himbauan Hubungan Kemitraan
dengan Media dan Wartawan,
Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP Se- Kabupaten Pringsewu
di
Tempat:
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kepolisian Resor Pringsewu Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/675/X/HUM.5.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024, perihal Himbauan hubungan kemitraan dengan media dan wartawan, terkait dengan hal tersebut, komunikasi dan publikasi hanya dilakukan dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi oleh dewan pers, adapun kedua informasi tersebut dapat di akses melalui laman resmi dewan pers di. http://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers ( laman perusahaan terferifikasi ) dan http:dewanpers.or.id/data/sertifikasi.wartwan ( laman pencarian wartawan tersertifikasi ).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
TTD: PLT Kepala Dinas Pendidikan
DRA. Titik Puji Lestari.
Hal ini dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik dan kegaduhan, khususnya terkait hubungan antara Polres dan jurnalis. Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya surat imbauan dari pihak sekolah, yang bekerja sama dengan Polres Pringsewu untuk membatasi ruang gerak jurnalis dalam meliput berbagai masalah internal sekolah.
Surat imbauan tersebut dinilai oleh sebagian pihak ialah sebagai upaya pembatasan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik di sekolah.
Sehingga kebijakan ini bisa membawa dampak negatif, yang dapat dianggap sebagai pembatasan untuk menghalangi kebebasan pers di wilayah setempat.
Dan dapat menimbulkan asumsi liar,yang justru bisa memperburuk keadaan dan menciptakan kegaduhan,
Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat dalam demokrasi, Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dihormati, dan pemerintah atau pihak swasta tidak berhak mengintervensi media dalam menjalankan tugasnya.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, terdapat beberapa poin utama yang bertujuan melindungi kebebasan pers dan mendukung fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat, akuntabel, bertanggung jawab, dan profesional.
Muhaidin