Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Anggaran Stunting di Desa Tambaksari Diduga Mengendap, Bidan Desa dan Kepala Desa Berbeda Versi

Sabtu, Oktober 19, 2024, 01:04 WIB Last Updated 2024-10-18T18:04:47Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kasus stunting di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan soal tingginya angka stunting yang menjadi perhatian, melainkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk penanganan stunting. (18/10/2024)


Berdasarkan pengakuan Rani, bidan desa yang menangani kesehatan masyarakat Desa Tambaksari, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah desa untuk penderita stunting hingga saat ini belum pernah sampai ke tangan mereka yang langsung berinteraksi dengan para penderita.


“Selama ini kami merawat penderita stunting menggunakan bantuan dari NAKES (Dinas Kesehatan). Sedangkan anggaran dari desa belum pernah kami terima,” tegas Rani. Ia mengaku bingung dengan kendala yang terjadi sehingga anggaran tersebut tidak dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.


Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Sucipno, memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengklaim telah menginstruksikan bidan desa untuk mengambil kebutuhan bagi balita penderita stunting langsung ke toko yang telah ditunjuk. Bahkan, Sucipno mengaku telah membayar secara bulanan kepada toko tersebut.


“Sudah saya bilang sama bidan desa kalau ada kebutuhan apapun langsung minta ke toko. Soalnya saya membayar bulanan kepada toko untuk kebutuhan balita,” ucap Sucipno.


Perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Jika memang anggaran sudah dialokasikan dan pembayaran kepada toko telah dilakukan secara rutin, mengapa bidan desa tidak pernah menerima bantuan tersebut? Apakah ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang terjadi?


Permasalahan ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang serius, terutama terkait dengan penggunaan anggaran desa. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya mengatur secara rinci tentang penggunaan anggaran desa, termasuk alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dan penanganan stunting.


Jika terbukti ada penyimpangan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.


Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan apakah sudah sesuai dengan peruntukannya.


1Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka proses hukum harus segera dilakukan.


2Peningkatan Pengawasan: Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, terutama untuk program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti penanganan stunting.


3Sosialisasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka terkait dengan penggunaan anggaran desa dan cara mengawasi penggunaannya.


Kasus dugaan penyimpangan anggaran stunting di Desa Tambaksari menjadi sorotan penting. Perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa serta potensi pelanggaran hukum yang terkandung di dalamnya menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan