Limapuluh Kota, kompasone.com -Aksi Bullying berupa serangan Verbal kepada korban dilakukan dihadapan murid-murid lainnya, sehingga membuat sang murid tidak mau sekolah lagi, karena malu.
Murid tersebut bernama Jenny Marta Dila kelas 8 umur 14 thn, kejadian kira-kira sekitar jam 8 pagi, Hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, demikian keterangan yang didapat media ini.Rabu16/10/2024.
Adapun Oknum Guru tersebut Berinisial Os.
Os, menurut kesaksian murid lain mengatai sang Murid dengan kata-kata : Idiot!
Kejadian tersebut sudah di mediasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Namun anehnya tidak ada sangsi apapun bagi guru pelaku bullying tersebut, padahal korban sempat mengalami trauma sehingga enggan untuk datang lagi ke sekolah.
Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. “Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” kata dia.
Sementara itu, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Ayat (1), Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Ayat (2), Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Indra.