Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Peredaran Rokok Iegal Di Provinsi Sulbar Di Sorot, Laki 45 Minta Bea Cukai Dan Polda Sulbar Tindak Tegas

Senin, September 09, 2024, 15:35 WIB Last Updated 2024-09-09T08:35:52Z

 


Sulbar, Kompasone.com - Peredaran rokok yang diduga ilegal marak dibeberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.


Beberapa rokok ilegal beredar dibeberapa toko klontong di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.


Salah satunya merek Rocker Bold yang diduga tidak memiliki izin Bea Cukai marak beredar di Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju.


Bukan hanya di Kecamatan Sampaga, rokok ilegal ini diduga diedarkan dibeberapa Kabupaten serta di sinyalir tidak mengantongi izin sesuai aturan perundang-undangan.


Simson dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki 45) mengatakan bahwa jelas ada dugaan pelanggran undang-undang.


"Memang ada undang-undang yang mengatur mengenai rokok, pada undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007," kata Simson 


Simson pun mengulas pasal yang harus ditaati bagi para pengusaha khususnya perusahaan rokok.


"Pada pasal 54 sudah jelas bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Bea Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Simson, Senin 9/9/24.


Selain mejelaskan undang-undang yang dilanggar, Simson pun meminta kepada pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Pihak Polda Sulbar untuk segera menindak tegas dugaan rokok ilegal yang beredar dibeberapa Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat.


"Kami meminta kepada pihak Bea Cukai Sulsel maupun Polda Sulbar untuk segera melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan rokok yang kami duga ilegal dan beredar di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat." tegas Simson 


Diketahui rokok yang diduga ilegal dengan berbagai merk seperti rokok Roker Bold, BIG BEN BOLD dan Konser, sudah cukup lama beredar di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.



ZUL

Iklan

iklan
iklan