Ciamis, kompasone.com - Dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon Bupati-Wakil bupati pada hari Kamis 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB jumlah pendaftar baru ada satu pasangan calon, serta masih ada 2 Partai yang belum memberikan dukungan, maka sesuai regulasi KPU Ciamis harus melaksanakan perpanjangan waktu.
Lama perpanjangan waktu sesuai dengan ketentuan yaitu selama 3 hari, yaitu tanggal 2,3 dan 4 September 2024.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskn pada waktu penyerahan berkas pendaftaran oleh paslon, 18 Partai yang ada telah memberikan dukungannya. Tetapi saat di cek di Silonkada pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB sebagai batas ahir pendaftaran, ternyata baru 15 partai yang memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Dan tersisa 2 partai lagi yang masih belum memberikan dukungan yaitu partai PSI dan Hanura. Maka sesuai regulasi kami harus memberikan tambahan waktu untuk penerimaan pendaftaran Paslon.
"Kenapa hanya 17 partai karena 1 partai yaitu partai Garuda tidak ikut dalam kontestasi Pemilu di Ciamis, 15 Partai telah memberikan dukungannya kepada Paslon dan 2 Partai belum memberikan dukungannya," terang Oong Ramdanidihadapan awak media saat konfrensi Pers.
Lanjut Oong, meskipun akumulasi suara kedua Partai tersebut tidak memenuhi sarat minimal yaitu 55.555 (limapuluh lima ribu limaratus limapuluh lima, sedangkan jumlah perolehan suara dari kedua partai tersebut hanya 4761 suara tetapi KPU harus tetap melakukan regulasi ini.
Karena bagi partai yang telah memberikan dukungan salah satu calon dan hendak menarik dukungannya untuk menambah suara bagi kedua partai tersebut guna memenuhi batas minimal untuk mencalonkan sesuai regulasi diperbolehkan.
"Jadi kami tetap harus memberikan kesempatan bagi kedua partai yang belum memberikan dukungan kepada paslon, meskipun dalam regulasi tidak ada sangsi bagi partai politik yang tidak memberikan dukungan kepada paslon," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin dalam kesempatan yang sama menyampaikan Bawaslu mengapresiasi langkah KPU tentang pelaksanaan dan langkah - langkah yang diambil dalam perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Tetapi dengan syarat telah sesuai dengan koridor dan regulasi yang ada, saya kira tidak ada masalah, dan saya pastikan bahwa tidak kami temukan mal administrasi disini," pungkas Jajang.
(AL)