Kota Pasuruan, Kompasone.com - SMA Negeri 2 di Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan pada tahun 2024 karena diduga melakukan penahanan ijazah terhadap sejumlah siswa pada hari Sabtu, 19 Juli 2024.
Orangtua salah satu siswa mengadukan bahwa anaknya tidak diberi ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya sebesar 700 ribu rupiah saat acara pengumuman kelulusan.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap siswa yang lulus memiliki hak untuk menerima ijazah sebagai pengakuan resmi atas prestasi belajarnya.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor 004/H/EP/2023.
Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa atas dasar tunggakan biaya. Pelanggaran ini juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.
DPRD Jawa Timur ikut menyoroti kasus ini sebagai potensi pencemaran nama baik Pemprov Jatim yang sedang gencar mempromosikan pendidikan gratis (TisTas) di seluruh wilayahnya.
Kadisdik, Erwan Tjahjono SH. MM, menyatakan bahwa sekolah tidak memiliki hak untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017.
Kepala SMA Negeri 2, Abdul Rokhim, enggan memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Muh