Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

SCI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin ke Polda Jawa Barat

Rabu, Juli 10, 2024, 14:53 WIB Last Updated 2024-07-10T08:05:49Z


Bekasi, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. 


Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah menanggapi berita yang ditayangkan Kompas One beberapa hari yang lalu terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Jayalaksana.


Seperti berita yang ditayangkan Kompas One, keterangan Kompas One mengungkapkan, Tahun Anggaran 2022, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima Dana Desa sebesar Rp.1.287.853.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk penggunaan tahap pertama berupa pembangunan jalan desa Lening yang berlokasi di Kampung Cangkring Rt.011/003 dengan dana sebesar Rp.108.867.000. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.


Pengerasan jalan usaha tani yang berlokasi di Kampung Wates Rt.007/001 dengan nilai dana sebesar Rp.67.418.280. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan dikerjakan asal jadi.Adukan antara pasir, koral dan semen tidak sesuai dengan RAB. Pembersihan saluran air, got dan lening yang terletak di dusun 3 dengan dana sebesar Rp.34.469.500, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan. Pembersihan saluran, got yang berlokasi di dusun 1 dengan dana sebesar Rp.56.271.000, dipertanyakan.


Penggunaan dana tahap dua berupa pemberian makanan tambahan Ibu hamil, lansia di dusun 1 senilai Rp.30 juta, diduga terjadi penyimpangan. Diduga nota pembelian di rekayasa. Pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil, lansia yang berlokasi di dusun 2 dengan nilai Rp.20 juta,juga diduga menyimpang. Pengerasan jalan desa yang berlokasi di Kampung Cangkring Rt.011/003 dengan nilai sebesar Rp.84.372.630, diduga fisik pekerjaan dikerjakan asal jadi.


PKT pembersihan saluran air,got dan Lening yang berlokasi di dusun 2 dengan dana sebesar Rp.34.469.500, dipertanyakan. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana dengan dana sebesar Rp.83.339.000, diduga terjadi penyimpangan. Normalisasi saluran irigasi dengan dana sebesar Rp.32.500.000, juga diduga terjadi penyimpangan.


Penggunaan tahap tiga berupa pemberian makanan tambahan Ibu Hamil dan Lansia yang berlokasi di dusun 3 senilai Rp.20 juta,diduga terjadi penyimpangan. PKT pembersihan saluran air, got dan lening yang terletak di dusun 3 dengan nilai sebesar Rp.18.915.000, dipertanyakan. Pengerasan jalan desa yang berlokasi di Kampung Telukambulu Rt.003/001 dengan dana sebesar Rp.44.530.970, diduga terjadi penyimpangan. Normalisasi saluran air dengan dana sebesar Rp.52.500.000, diduga terjadi penyimpangan.


Untuk tahun anggaran 2023, Desa Jayalaksana mendapatkan dana desa sebesar Rp.976.519.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, drainase, air limbah rumah tangga yang terletak di Kampung Wates Rt.007/001 dengan dana sebesar Rp.18.656.900, dipertanyakan.


Pengerasan jalan desa yang berlokasi di Kampung Telukambulu Rt.003/001 dengan dana sebesar Rp.39.886.600, diduga terjadi penyimpangan. Pembangunan jalan di Kampung Bojong Rt.005/001 dengan dana sebesar Rp.64.744.400, diduga terjadi penyimpangan.


Penggunaan tahap dua berupa pemberian makanan tambahan sebesar Rp.50 juta,diduga menyimpang. Diduga nota pembelian direkayasa. PKTP di tiga titik dengan dana sebesar Rp.125.210.000,diduga terjadi penyimpangan. Pengaspalan jalan pemukiman dengan nilai Rp.33.181.600, diduga terjadi penyimpangan. Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.33.181.600, diduga terjadi penyimpangan.


Sedangkan penggunaan dana tahap tiga berupa pemeliharaan sanitasi dengan nilai Rp.71.808.500, dipertanyakan. Pengerasan jalan lingkungan yang menelan dana sebesar Rp.161.386.750, fisik pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB.


Untuk tahun 2024, Desa Jayalaksana menerima dana Desa sebesar Rp.984.017.000, yang diperuntukkan beberapa program. Namun, realisasi penggunaan dana tahap pertama dan dua belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.


Sementara itu, Kepala Desa Jayalaksana ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak memberikan jawaban.



( Tim )

Iklan

iklan