Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, Juli 10, 2024, 15:06 WIB Last Updated 2024-07-10T08:06:54Z


Sumenep, Kompasone.com - 9 Juli 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).


Kasus ini terungkap setelah kakak korban memergoki H saat melakukan aksinya di ruang keluarga rumah mereka pada hari Sabtu, 13 April 2024. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.


Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.


Menurut pengakuan H, dia melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Dia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.



H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak.


Berikut beberapa poin penting dari berita ini :


Pelaku: H (41 tahun), paman korban


Korban: Anak perempuan berusia 14 tahun


Lokasi: Desa Guluk-Guluk, Sumenep


Kronologi: H melakukan rudapaksa terhadap keponakannya beberapa kali saat rumah sedang kosong. H terakhir kali melakukan rudapaksa pada tanggal 13 April 2024 dan kepergok oleh kakak korban. H kemudian melarikan diri ke Mojokerto dan ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 Juli 2024.


Motif: Memuaskan nafsu biologis


Pasal yang disangkakan: Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak


Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan