Probolinggo, Kompasone.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang mantan Pejabat Juru Sita (Pj) Kepala Desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasubag Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa yang diamankan adalah S (48), seorang warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul, S diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa untuk kegiatan fisik dan non-fisik. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp. 1.007.761.800,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40," jelas Iptu Zainullah pada Rabu (10/07/2024).
Iptu Zainullah menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proyek drainase di salah satu dusun yang tidak tuntas meski dana telah cair sepenuhnya.
"Tersangka mengaku menggunakan sebagian uang tersebut karena alasan kepepet, termasuk untuk pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Iptu Zainullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Demikianlah penjelasan dari Kasubag Humas Polres Probolinggo Kota terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul.
(Muh)

