Pasuruan, Kompasone.com - Dinas Aset Kota Pasuruan mengklarifikasi status aset tanah pertanian di kota ini, menepis tuduhan bahwa beberapa tanah tersebut mangkrak. Menurut pernyataan resmi yang diterbitkan, Dinas Aset memastikan bahwa tanah-tanah tersebut sedang dalam tahap pendataan untuk keperluan penyewaan, sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengelola aset-aset daerah dengan efisien dan transparan.
Kepala Dinas Aset Kota Pasuruan, Bapak Amien, menjelaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan pengelolaan yang optimal terhadap aset-aset tanah pertanian. "Kami memastikan bahwa tidak ada tanah yang dibiarkan mangkrak. Semua tanah yang dimiliki pemerintah Kota Pasuruan sedang kami data untuk mempersiapkan proses penyewaan yang lebih terstruktur," ujarnya.
Amien menambahkan bahwa proses ini melibatkan serangkaian tahapan administratif yang harus dilakukan dengan teliti, termasuk verifikasi kondisi tanah, perencanaan penggunaan, dan penetapan lelang dalam 2 tahun mendatang. "Kami bertekad untuk memastikan bahwa setiap aset tanah pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, untuk mendukung perkembangan sektor pertanian di Kota Pasuruan," paparnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Kota Pasuruan dalam mengelola sumber daya pertanian dengan baik. Dengan demikian, informasi sebelumnya mengenai aset tanah pertanian yang diduga mangkrak dapat dikoreksi dengan penjelasan langsung dari pihak berwenang.
Pemerintah Kota Pasuruan meminta dukungan serta kesabaran masyarakat dalam proses pendataan ini, dengan harapan bahwa setiap langkah yang diambil akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kemajuan sektor pertanian di wilayah ini.
Dengan demikian, harapan terhadap pengelolaan aset tanah pertanian yang lebih transparan dan efektif di Kota Pasuruan semakin diperkuat, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga serta mengoptimalkan sumber daya pertanian untuk kepentingan masyarakat.
(Muh)