Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kepala Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Tahanan

Rabu, Juli 17, 2024, 18:51 WIB Last Updated 2024-07-17T12:26:15Z


Jakarta, Kompasone.com — Panji Gumilang, Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun, diberi kebebasan bernapas pada Rabu (17 Juli 2024) setelah menyelesaikan hukumannya karena penistaan ​​agama.


"Sudah (Panji Gumilang bebas),'' jawab pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.


Hendra tak banyak bicara soal aktivitas  Panji sejak bebas dari penjara. Ia hanya meminta doa kepada pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk kesehatannya.


“Iya, kita doakan Pak Panji sekeluarga selalu dalam keadaan sehat,” ujarnya.


Secara terpisah, Rubianto, Kepala Divisi  Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, membenarkan bahwa Panji Gumilang baru dibebaskan berstatus bebas murni setelah menyelesaikan hukumannya.


"Pada hari ini, 17 Juli 2024, Panji Gumilang telah bebas divonis satu tahun penjara, dan telah menyelesaikan hukumannya," terangnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Provinsi Jawa Barat memvonis Panji Gumilang, Kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.


Hakim ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi dalam persidangan di Indramayu, Rabu, mengatakan bahwa kesalahan terdakwa terbukti secara sah  karena  sengaja melakukan perbuatan yang pada hakikatnya merupakan penodaan suatu agama 

 

Ia mengatakan perbuatan Panji Gumilang melanggar ketentuan  Pasal 156(a) huruf (a)KUHP sehingga terdakwa divonis satu tahun penjara.

 

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya berupa penodaan  agama yang diwakili oleh Indonesia.


''Terdakwa divonis satu tahun penjara,'' katanya. seperti dilansir dari antara

 

Dalam persidangan, majelis hakim juga memutuskan agar masa hukuman yang  dijalani  Panji Gumilan diperhitungkan seluruhnya dalam hukumannya.


 Pihaknya tetap meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai  hukum yang berlaku.


“Kami mentetapkan bahwa masa hukuman yang  dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan terdakwa akan tetap ditahan,” katanya.


Selain itu, kata dia, dilakukan pula permintaan pemusnahan barang bukti  berupa Compact Disc Recordable  (CD-R) berisi rekaman video dan dokumen lainnya.


“Selain itu, juga disita barang bukti dan barang lainnya dari akun YouTube yang mengatasnamakan pejabat Al-Zaytun atas nama  negara,” kata Yogi.


 Majelis hakim menambahkan, setelah divonis bersalah, terdakwa harus membayar biaya perkara  sebesar Rp 5.000.

 

Sementara itu, seusai persidangan, terdakwa Panji Gumilan enggan berkomentar lebih jauh atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Indramayu.


 “kan sudah mendengar semuanya, pikirkan saja dulu,” tutupnya.

Iklan

iklan

-

iklan