Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Residivis Curanmor Kembali Beraksi: Polisi Amankan Tiga Pelaku, Salah Satunya Sudah Empat Kali Dipenjara

Jumat, Mei 24, 2024, 10:20 WIB Last Updated 2024-05-24T03:20:26Z


Probolinggo, Kompasone - Sofyan, warga Kelurahan Pakistaji Wonoasih, terkejut saat mendapati sepeda motor roda tiga merk Viar kesayangannya hilang usai melaksanakan sholat subuh. Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya juga raib, dan pagar rumah ditemukan dalam kondisi terbuka dengan kunci gembok hilang. Sofyan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. "Motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman. Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya," ujarnya pada Jumat (24/05/24).


Penyelidikan ini membuahkan hasil dengan penangkapan MH (35), warga Desa Sumberbendo Sumberasih. MH bertugas mengawasi dua rekannya, BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan, yang bertanggung jawab atas pencurian, penyembunyian, dan penjualan sepeda motor tersebut.


"Ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan, dan sabu. Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan, dan sabu," tambah Zainullah.


Para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


(Muh)

Iklan

iklan