Sumenep, Kompasone.com - Disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.(23/5/2024)
Sebagaimana Visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 sebagai perwujudan visi untuk mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris inklusif melalui kerja bersama dan semangat gotong royong,
Dengan melaksanakan misi yaitu mewujudkan keseimbangan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, terbuka, partisipatoris dan memperkuat demokrasi kewargaan untuk menghadirkan ruang sosial yang menghargai prinsip kebhinekaan.
Serta misi mewujudkan keseimbangan pembangunan ekonomi, baik antar kelompok, antar sektor dan keterhubungan wilayah,dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diimplementasikan melalui penyaluran.
Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa). BK-Desa merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada pemerintah desa, yang menyentuh masyarakat dalam skala prioritas untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur desa, yang dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong.
Dengan melibatkan partisipasi masyarakat (swakelola), guna percepatan pembangunan perdesaan di Jawa Timur. Selain itu, BK-Desa juga akan memperhatikan kreativitas dan inovasi pemerintah desa yang diwujudkan berupa Dana Insentif Desa (BK-Desa Insentif) sebagai bentuk apresiasi dan intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kemajuan desa.
Beda hal dengan Pemerintah Desa yang satu ini, yaitu Mengaku Pekerjaan Dari Dana BK Senilai 100.000.000 yang berlokasi di Dusun Juwar RT/RW 02/07 Desa Tanah Merah Kec. Saronggi Kabupaten Sumenep. Pekerjaan TPT tembok penahan yang baru selesai dikerjakan tersebut adalah Milik Holik LSM yang Cuma numpang lokasi saja di desa Tana merah.
Pasalnya Pekerjaan TPT tersebut yang harusnya dikerjakan mutlak oleh Pemdes Tanah merah Kec. Saronggi tersebut kenapa harus Holik yang semestinya sebagai kontrol untuk mengawasi kebijakan pembangunan pemerintah. Apa ada andil kerjasama antara pemdes tanah merah dengan Holik LSM.
Karena BK dalam keterangan dan Aturan di atas Sudah Jelas Bahwa program gubernur Jatim tersebut untuk percepatan pembangunan kemajuan desa. Selain itu pekerjaan TPT tersebut dinilai tak akan bertahan lama. Karena saat investigasi kelapangan Media menemukan kejanggalan pada pekerjaan tersebut menduga memakai campuran tanah biasa yang sengaja dicampur dengan pasir hitam tersebut untuk mengirit bahan.
Lucunya dari keterangan Wawan sebagai Kepala Desa Tanah Merah saronggi terdengar aneh saat dikonfirmasi. Kepada awak media dirinya mengatakan 23/5
" Sudah tulis saja Kak kalo ada yang salah. karena itu pekerjaan Holik LSM, dia nitip pekerjaan di lokasi Tanah mira " jawab Wawan, terkesan seakan mau mengelabui Elite intelektual Media Kompas satu yang sudah malang melintang menghadapi Bahaya laten.
Media ini menghubungi Ananta Inspektorat Sumenep 23/5 untuk menggali informasi yang lebih akurat terkait pekerjaan BK yang dikerjakan Oleh LSM dengan sebatas titip di lokasi desa tanah mira.
Ananta mengatakan "Kalau mau Diskusi Monggo Di Kantor Mas Hendra"
Sebelum Berita Ini dipublikasi ke khalayak ramai. LSM yang bernama Holik tersebut dihubungi melalui sambungan aplikasi Whatsappnya berkali kali namun Tidak menjawab dan tidak membalas konfirmasi media ini. Selang beberapa jam kemudian Holik hanya membalas sepatah kata 23/5
"Oooo ye bos, Saporanah teppak kompolan saya buruh bos" hanya itu jawaban Holik yang terlontar dari beberapa pertanyaan media Kompas Satu.
(R.M Hendra)