Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tak Kunjung Tobat Nasib Dukuh Padukuhan Seneng Tinggal Menunggu Waktu

Sabtu, April 20, 2024, 09:04 WIB Last Updated 2024-04-20T02:04:41Z

Gunungkidul (DIY),


Kompasone.com — Proses sanksi disiplin Pamong masih terus bergulir, sanksi tersebut di jatuhkan kepada oknum Dukuh Padukuhan Seneng SP. oknum Dukuh Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul tersebut dinilai oleh warganya tidak menunjukan sosok sebagai seorang Pemangku wilayah yang layak menjadi tauladan bagi warganya. 


Di duga oknum Dukuh SP, melakukan tindakan dari manipulasi HOK, ngemplang pajak PBB hingga melakukan perselingkuhan.sehingga tindakannya tersebut menuai protes warga, warga yang geram atas perilaku Dukuh Seneng tersebut hingga melakukan demo menuntut mundur Dukuh Padukuhan Seneng SP, kendati di demo warganya dua kali Dukuh Padukuhan Seneng SP, tak kunjung sadar diri dan tobat, justru pada (6/4/2024), Dukuh Seneng di grebek warganya di rumah kos-kosan dengan seorang wanita yang bukan istrinya, 


Lurah Kalurahan Siraman Damiyo saat di temui media di kantornya pada Jumat (19/4/2024), mengatakan, bahwa dirinya sebagai seorang Lurah tetap berpegang teguh terhadap Perbub 73 tahun 2022, Damiyo menyampaikan sebagai seorang yang dituakan di Kalurahan dirinya sudah memberi kesempatan kepada oknum Dukuh SP,    hingga pada (6/4/2024), Dukuh SP di grebek warga di kos-kosan dengan wanita yang bukan istrinya, walaupun didapati demikian Dukuh SP dihadapan ratusan warganya tidak mengakui, ia mengatakan di dalam hanya duduk-duduk dan minum (wedangan). 



"Saya sudah mengirim surat kepada Pak Panewu pada (17/4/2024), untuk proses pemberhentian," terang Lurah Siraman. 


Lebih lanjut Damiyo menyampaikan, tindakan Dukuh Seneng SP tersebut sudah melanggar Perbub 73 tahun 2022 tentang disiplin Pamong yang termaktub pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). 


Di tempat terpisah Panewu Wonosari Setyawan, SH., M.Si., saat dikonfirmasi di Kantor Kapanewon menyampaikan, benar saya sudah dapat surat yang diajukan dari Kalurahan Siraman, 


"Dari surat yang saya terima saya punya waktu 7 (tuju) hari kedepan untuk memberi rekomendasi, saya terima atau tidak," jelas Panewu. 


Setyawan menambahkan, saya sudah koordinasi dengan Pemkab dalam hal ini, agar didalam memberikan rekomendasi tepat, proses pemberhentian ini sama dengan proses pengangkatan perangkat, artinya pengangkatan perangkat ini wewenang Lurah, tetapi Lurah juga konsultasi dengan Kapanewon dan sebagainya, begitu juga proses pemberhentian. 


"Untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian itu harus punya bukti yang kuat, bukti itu harus tertulis, tidak bisa hanya katanya, kalau tidak tertulis harus ada faktanya," ungkap Panewu. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan