Gunungkidul (DIY), Kompasone.com — DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada (28/3/2024), di gedung nusantara II komplek MPR/DPR/DPD RI senayan Jakarta.
Dalam pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang Desa tersebut ada point yang menjadi perhatian publik, terdapat di Pasal 39.
Salah satu RUU tentang Desa terakhir dalam ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi;
Pasal 39
(1) Kepala Desa Memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menanggapi pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang Desa tersebut Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB), Kabupaten Gunungkidul Kriswantoro saat di konfirmasi media terkait rencana Pilur yang rencananya di gelar pada tahun 2025 mendatang mengatakan,
"Maaf, belum bisa memberikan komentar banyak kami masih harus menunggu aturan pelaksanaanya (PP dan Mendagri), " balasnya.
Saat media Kompasone.com mengajukan pertanyaan via Whatsapp terkait Undang - Undang tersebut, apakah bagi kepala Desa yang masa baktinya habis di tahun 2024 otomatis mendapat perpanjangan, apakah dengan terbitnya Undang-Undang tersebut otomatis Pilur di Gunungkidul pada tahun 2025 tidak dilaksanakan,
"Kami masih harus menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, dan nanti kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait terlebih dulu, " jawab dia (29/3/2024).
Kriswantoro pada (3/3/2024), saat dikonfirmasi terkait Pilur kala itu mengatakan, untuk pelaksanaan Pilur tidak mungkin di selenggarakan pada tahun 2024, karena ada PKPU No 2. yang menetapkan tahapan Pilkada, pemungutan suaranya pada 27 November 2024. jadi untuk Pilur di awal tahun 2025 dan di tahun 2025 ada 56 Pilur, demikian jawaban Kriswantoro sebelum Revisi Undang-Undang di sahkan menjadi Undang-Undang.
Sementara itu wakil Sekretaris Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Mungkas Mulyono mengatakan jika RUU tentang Desa terakhir pada Pasal 72 juga disahkan, ini kabar gembira bagi Perangkat Desa, di RUU Pasal 72, alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. paling sedikit 10℅ (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
(5) besaran 10℅ (sepuluh persen) dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di prioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
"RUU terakhir Pasal 72 ayat (1),ayat (4) dan (5), disahkan, ini kabar gembira, " kata dia.
Wakil Sekretaris DPN PPDI juga berharap jika RUU Pasal 72 disahkan, dirinya masih berharap Revisi PP 11 terkait siltap penyesuaian masa kerja.
Mungkas Mulyono mengatakan, ada kabar menggembirakan bagi Perangkat Desa paska RUU Desa disahkan, yaitu pada Pasal 49 ayat (1) huruf C.
"Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,"jelasnya.
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), kata Mungkas, paska Revisi UU Desa selanjutnya fokus perjuangan bagaimana Perangkat Desa mendapatkan hak-hak kepegawaian sebagai Perangkat Desa seperti PNS, TNI, POLRI, ASN dan P3K.
( Mbah Pri )