Tapan, Pesisir Selatan, Kompasone.com -Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel Kembali Mengungkap Kejahatan Narkoba jenis Shabu Jum'at 22/03/2024 di Kampung Air Batu Kenegarian Ampang Tulak Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal, SH,MH yang memimpin langsung penangkapan, dibantu oleh Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius,SH,MH bersama anggota nya.
"Penangkapan dilakukan Jum'at 22 Maret 2024 Pukul 15.00 Wib di kampung Air Batu Kenegarian Ampang Tulak Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan"Jelas Iptu Riki Yovrizal
Penangkapan ini Berawal ketika Tim Opsnal Sapu jagat Sat resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba Jenis Shabu dikampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak.
maka Tim Melakukan penyelidikan setelah melakukan Profiling dan Investigasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian kelokasi yaitu sebuah rumah(TKP), Dan langsung melakukan penggerebekan , penangkapan diluar rumah tersebut 2 Orang AS(27) dan AA(34).
"Disaat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya,
Namun dapat diamankan Tim Resnarkoba dan menemukan barang bukti 1 paket kecil shabu dari mereka berdua"tutur kasat.
Tak hanya samapai di situ Tim Resnarkoba melakukan pengembangan pada tersangka As, dan A.a. setelah dapat Informasi konkret langsung meluncur melakukan penggerebekan pada TKP berikutnya.
Sebelumnya pengembangan Tim Resnarkoba telah berhasil mengamankan 2 orang AA(29) dan RS(43),Tim melakukan pengeledahan ditemukan 2 paket sedang dan 1 paket kecil narkoba jenis shabu.
Dan tim juga menemukan barang bukti di tangan tersangka 2 paket Shabu. ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil, juga 1 Peck plastik kecil bening dan 1 kotak charger android.
semuanya diduga sebagai alat yang digunakan untuk kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh ke empat pelaku dalam kepemilikan nya serta disaksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP.
Menurut Kasat Resnarkoba tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup,atau paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
( Eka Yahya )