Jaya Wijaya, Kompasone.com -
Kepada yth :
1. Ketua KPU Jayawijaya
2. Ketua Bawaslu Jayawijaya
Salam demokrasi.
Semoga saudara dalam keadaan sehat dan waras dalam lindungan Tuhan yang maha kuasa.
Menyikapi dinamika proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu legislatif pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, sampai dengan saat ini pada rapat pleno penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya kami, melihat, memperhatikan dan menilai ada beberapa kejanggalan yang mengganggu dan mengusik Integritas saudara ketua KPU Jayawijaya dan saudara Bawaslu Kabupaten Jayawijaya maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pernyataan dan pertanyaan mewakili publik Jayawijaya sebagai berikut :
1. Saudara ketua KPU Jayawijaya dan saudara ketua Bawaslu Jayawijaya, sedang dengan sengaja mengulur -ulur waktu rapat pleno terbuka KPU JWJ dengan maksud tertentu dan memberikan ruang dan mengakomodasi para pihak yang berkepentingan untuk melemahkan keputusan KPU JWJ.
2. Pertemuan Forkopimda Jayawijaya ditengah tengah berjalannya rapat pleno atas dasar desakan masa demo yg dipimpin oleh Caleg partai tertentu menunjukkan lemahnya integritas penyelenggara dan dengan jelas memberikan gambaran bahwa ketua KPU JWJ dan ketua Bawaslu Jayawijaya sedang mengatur siasat sebagai bagian dari strategi pemenangan partai -partai yang menjadi partisan dalam rapat tersebut.
3. Rapat koordinasi KPU JWJ, Bawaslu Jayawijaya dan Forkompinda menjadi ajang legitimasi keputusan KPU JWJ untuk menggeser Lawan dan merekrut kawan, dan mempertontonkan ketidakmampuan KPU Jayawijaya sebagai lembaga independen dan hal ini dapat kita jumpai dari hasil rapat yg diumumkan melelui group media sosial pada malam hari setelah rapat kemarin.
4. Wacana pemberhentian badan at hock penyelenggaraan distrik tertentu yang disebutkan oleh KPU Jayawijaya merupakan kewenangan penuh KPU sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi kinerja bawahan KPU kabupaten dan merupakan hal yang wajar. Namun demikian Publik mempertanyakan sikap *Tebang pilih* saudara *Thinus Wuka* ketua KPU Jayawijaya atas keputusan pengangkatan anggota PPD distrik Asolokobal pengganti almarhum adiknya ketua KPU Jayawijaya yang digantikan oleh Istrinya tanpa melalui proses seleksi. Dan akomodir keluarganya sendiri yg tidak ada dalam daftar tunggu hasil seleksi seperti yang berlaku pada umumnya.
5. Publik Jayawijaya mempertanyakan sikap dan kinerja saudara ketua Bawaslu Jayawijaya terkait dengan hal tersebut diatas, apakah Bawaslu Jayawijaya benar menjalankan tugas pengawasannya ataukah ketua Bawaslu Jayawijaya sedang gunakan senjata pengawasannya untuk menteror dan mengintimidasi kelompok dan partai politik tertentu untuk memuluskan kelompok lain?.
6. Rekomendasi Pencocokan ulang dan skors sidang pleno pada distrik Asotipo, Distrik Popoba dan distrik Maima merupakan keputusan Bawaslu Jayawijaya dan KPU Jayawijaya atas ketidak sesuaian data dan hal tersebut merupakan keputusan tertinggi dalam rapat pleno terbuka, namun demikian Publik dapat mengintervensi keputusan Bawaslu bersama KPU untuk mengevaluasi PPD 3 Distrik tersebut pada rapat forkopimda sebagai legalisasi kehendak ketua KPU Jayawijaya lagi - lagi sebagai agenda titipan pihak lain, maka jika benar itu dilakukan maka benar sedang menjalankan misi *tebang lawan rekrut kawan*
7. Pemecatan angoota ppd, harus bermula dari distrik Aslokobal, sebab Penggati anggota PPD atas nama Leo Wuka (almarahum), merupakan adik kandung dari sdr. Thinus Wuka, (komisioner Kpu jayaijaya), dengan kehendaknya sendiri mengantikan istrinya almarum masuk sebagai anggota ppd distrik assolokobal. setidaknya assolokobal sendiri melalui daftar tunggu, sudah mengikuti seleksi dan mempunyai daftar tunggu.
8. Apakah, seorang ketua kpu berwenang mengakat sorang istri almarum adiknya untuk memasukan namanya sebagi anggota ppd distrik assolokobal, tanpa mengikuti seluruh tahapan seleksi ppd...?
9. Kemudian, dimana pengawasan bawaslu terhadap kasus seperti diatas..? apakah bawaslu harus mendiam....? sementara saat ini bawaslu merekomendasikan, untuk pergantian anggota ppd yang nakal. pertanyaannya apakah kasus sebelumnya, org yang tidak mengikuti seleksi ppd, kemudian dimasukan secara sepihak istri almarum adik kandung dari seorang komisioner kpu untuk distrik assolokobal...
10. Ketua KPU Jayawijaya telah mengatur skenario pemenangan calon legislatif DPRD Jayawijaya yang bukan lain adalah *Om* nya sendiri di distrik Asolokobal dengan merekrut PPD dan PPS dari keluarganya Thinus Wuka adik, anak dan om, serta pengangkatan pengganti adiknya anggota ppd yang meninggal dapat digantikan oleh istrinya untuk memuluskan niatnya. Pada hal Masih ada daftar tunggu.
11. Saudar ketua KPU Jayawijaya dan saudara ketua Bawaslu Jayawijaya tidak bekerja sesuai dengan azas pemilu yang demokratis, jujur dan adil maka wajar saja bilah sebagian masyarakat menaruh kecurigaan pada independensi penyelenggara pemilu di Jayawijaya dengan membawah masa lengkap dengan alat tajam untuk mengawal suaranya
Dengan banyaknya temuan masalah dan berpotensi menimbulkan konflik diatas maka diDimohon kepada lembaga KPU dan bawaslu untuk membijakasani hal ini dengan bijak.
jika tdk ada masalah dikemudian hari, maka ketua KPU dan ketua Bawaslu kab. jayawijaya bertanggungjawab.
( A W )