Tapanuli Utara, Kompasone.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres setempat AIPTU Walpon Baringbing kepada kompasone.com Senin (18/3).
Dia menyebutkan, seorang ayah yang ditangkap itu diketahui berinisial MPS (43).
"MPS ditangkap dirumahnya sendiri pada Sabtu (16/3) kemarin atas laporan istri tersangka. Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA,"terang Baringbing.
Dalam laporannya di polres Taput, korban sebut saja bunga melati menceritakan kalau kejadian pilu itu pertama kali terjadi sekitar bulan juli 2023 yang lalu saat hendak ganti seragam sekolah.
"Kala itu bunga melati pulang ke rumah dari sekolah. Saat itu ayahnya sedang berada dirumah sendirian. Pas mau ganti baju tiba tiba pelaku langsung memeluk dan menciumi korban," terangnya.
"Korban waktu itu meronta namun ayahnya mengancam akan membunuhnya hingga pelaku menggerayangi tubuh putri kandungnya tersebut," ujarnya.
Kepada penyidik lanjutnya, tersangka mengakui perbuatan bejat itu dilakukan sudah puluhan kali dengan dengan terlebih dahulu mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu.
Namun merasa tidak tahan lagi atas perbuatan ayahnya itu, korban pun kemudian buka suara kepada temannya lantas kemudian terdengar ibu kandungnya hingga melaporkan tersangka ke polisi Sabtu (16/3) kemarin.
(Bernat L Gaol)