Nabire, Kompasone.com - Masyarakat Kampung Samabusa, Rt.016 dan RT.010 Korowa-I dan Korowa-II menolak tegas keberadaan Perusahaan Karya Papua yang sedang beroperasi Penggalian Pasir di kepala air Sungai Korowa.
Masyarakat Mufakat penolakan perusahaan Karya Papua dilakukan di belakang Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), Korowa-I. pada Minggu, 11 Februari, Pukul. 16.10-18.30 Waktu Papua.
Dalam pertemuan dihadiri juga Mewakili Lembaga Ombusman Muda Indonesia, Indonesia Criss center (OMI-ICC), Papua tengah.
Dalam pantauan Awak Media, Sala satu Tokoh Pemuda Penyakit Wonda juga menyampaikan Terkait Situasi Sungai Korowa, dan sesuda Perusahaan Beroperasi serta dampak yang dialami.
" Dulu kali Korowa ini berjalan dibawa pohon dan daun, rumput-rumput di pinggir kali terjaga aman. Kami kalo mau mandi kesana itu kali masih jerni aman dibawa pohon jadi sangat aman sekali, tapi setelah ada perusahaan ini perubahan Total. Pohon-pohon, rumput, tanah utuh semua sudah tidak ada hancur. Sepanjang jalan Raya Korowa juga abu naik setiap hari karena aktivitas Trek" ucapnya.
Menambahkan. Kami ini datang disini menetap disini tidak mungkin kembali naik ke kampung. Demi anak cucu kami kedepan, kami (Saya) Mewakili Pemuda dan Orang Tua Korowa-I menolak tegas" Tegasnya.
Ketua RT.010 Kursi Telenggen juga menambahkan. " Tidak, saya bilang Tolak, perusahaan itu sudah Merusak Lingkungan Hidup dan sungai kita. Kami tolak, Mulai dalam Minggu ini tidak Boleh beroperasi lagi"
Dalam pertemuan atau Mufakat penolakan Perusahaan, juga dihadiri Oleh perwakilan Lembaga Ombusman Muda Indonesia, Indonesian Criss Center (OMI-ICC), Papua Tengah.
Hasil kesepakatan atau Mufakat Warga Korowa- I dan -II diserahkan kepada Lembaga Ombusman Muda Indonesia, Indonesian Criss Center ( OMI-ICC) untuk menindaklanjuti sesuai Prosedur Hukum.
" Kami Terima Aduan dari Masyarakat terkait Kerusakan Lingkungan Hidup, pengrusakan Sungai yang berunjuk Tanah mengalami Erosi" Ucap Mis Murib.
Lanjutnya, Indonesia ini kan Negara Hukum, artinya segala Sesuatu baik itu benda bergerak dan benda Mati semua di atur Oleh UUD jadi, kami cobah Kumpul Bukti-Bukti fisik dan nonfisik kemudian kami tindak lanjutkan. Hasil diskusi kami juga ada Temuan bawah Corporat Sosial Responsibilty (CSR) tidak direalisasikan. Ini kan SDH diatur 74 UU PT.
"Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Pengrusakan Lingkungan juga sudah di atur dalam UUD No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Tutupnya
(Mis Murib)