Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gugatan Praperadilan Rektor Universitas Bina Darma Palembang Ditolak

Rabu, Januari 31, 2024, 13:34 WIB Last Updated 2024-01-31T06:34:18Z

Advocat Novel Suwa,SH,Msi dan rekan yang mendampingi Asmawi di Mabes Polri

Palembang, Kompasone.com — Gugatan Prapradilan Profesor Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma Palembang terhadap Polda Sumatera Selatan akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

     

Melalui Penasehat Hukumnya, Hapis Muslim,S.H. Profesor Sunda Ariana,Rektor Universitas Bina Darma Palembang mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) oleh Polda Sumatera Selatan atas tersangka Asmawi,HS.Surat Gugatan itu tertanggal 8 Desember 2023 dan di daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Januari 2024.

    

Setelah sidang Marathon selama satu minggu, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang,Efiyanto,SH,. M.H menolak Gugatan Praperadilan tersebut.Menurut Pertimbangan Hakim,dikelaurkannya SP 3 oleh Polda Sumatera Selatan sesuai dengan standar Penyidikan dan memenuhi kaedah Hukum.

     

Seperti diberitakan sebelumnya,Polda Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidakan ( SP3 ) atas tersangka Pencemaran nama baik Asmawi,HS terkait laporan salah seorang Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Palembang.

     

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/349.a/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2023 yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumateta Selatan,Kombes Muhammad Anwar.R. S.H., S.ik itu memutuskan, menghentikan Penyidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUH Pidana dan atau pasal 311 atas nama tersangka Asmawi HS bin H.Saiman.

         

Pertimbangan Penghentian Penyidikan bahwa berdasarkan hasil Penyidikan tehadap para saksi dan baang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan  kepada tersangka tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal hal sebagaimana yang diatur dalam undang undang, penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini.


Sebelumnya,Direskrimum Polda Sumsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/349/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2023.

     

Kasus ini berawal dari statman Asmawi,HS seorang aktivis dan Wartawan Senior yang dimuat berbagai Media lokal maupun nasional yang mempertanyakan keabsahan Ijazah S2  salah seorang Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Palembang.

    

Merasa dirinya tercemar, akhirnya SA melalui Pengacaranya melaporkan Asmawi,HS ke Polda Sumatera Selatan.Setelah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk terlapor dan melakukan gelar perkara, akhirnya Penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Direskrimum Polda Sumsel menetapkan Asmawi,HS sebagai tersangka.

     

Merasa tidak bersalah, melalui Kuasa Hukum nya Advocat M.Novel Suwa,SH, Advocat Machdum Satria,SH, Agung Dwi Pramono  melapor ke Kapolri meminta Keadilan.Sebagai tindak lanjut Laporan itu, Kabareskrim mengintruksikan Kabiro Wasidik Mabaes Polri melakukan Gelar Perkara.

      

Setelah melakukan Gelar Perkara dengan mendengarkan keterangan tersangka Asmawi,HS, dan Tim Advocat Muhammad Novel Suwa serta pihak terkait lainnya serta saksi ahli dan melakukan telaahan mendalam, Biro Wasidik Mabes Polri mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan untuk menghentikan Penyidikan.

     

Sebagai tindak lanjut Rekomendasi dan berbagai pertimbangan Hukum,akhirnya Polda Sumsel mengeluarkan SP3.



>Red

Iklan

iklan