TAPUT, kompasone.com – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi bayi baru lahir di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kini terintegrasi dengan fasilitas kesehatan.
Melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, orang tua dapat mengurus dokumen kependudukan anak langsung melalui 21 Puskesmas.
Kolaborasi yang diinisiasi kedua instansi tersebut diwujudkan melalui layanan one day service untuk penerbitan akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Taput, Romusa Simanungkalit ST, MM mengatakan program tersebut merupakan bentuk integrasi pelayanan untuk mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Layanan one day service ini sudah berlaku di seluruh Puskesmas se-Taput. Jadi, masyarakat yang melahirkan di Puskesmas dapat mengurus dokumen bayinya tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil,” kata Romusa.
Dalam pelaksanaannya, petugas Puskesmas menerima persyaratan administrasi kelahiran dari orang tua. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada Dukcapil untuk diverifikasi dan diproses hingga dokumen diterbitkan. Setelah selesai, seluruh dokumen diserahkan kembali kepada orang tua melalui Puskesmas.
Implementasi kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dukcapil Taput dan seluruh Puskesmas di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rabu (4/11).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, dr. Henny Ganda Nainggolan, serta seluruh kepala Puskesmas.
Integrasi pelayanan ini tidak hanya memangkas tahapan pengurusan dokumen bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat pencatatan kelahiran dalam sistem administrasi kependudukan daerah.
Melalui penerbitan NIK sejak lahir, anak juga lebih mudah terhubung dengan berbagai layanan publik, termasuk administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama kedua instansi tersebut diharapkan menjadikan fasilitas kesehatan sebagai salah satu pintu awal pemenuhan administrasi kependudukan, sehingga hak sipil anak dapat terpenuhi sejak hari pertama kehidupannya.
(Bernat L Gaol)
