![]() |
| Kapolres Kuningan AKBP BELLEN ANGGARA PRATAMA S.I.K , M.H dan Ormas Islam beserta Polres Kuningan Grebeg Toko Miras |
Kuningan, kompasone.com - Fenomena penangkapan penjual Narkoba maupun penjual Miras di kabupaten Kuningan memancing berbagai persepsi sesuai dari sudut pandang yang berbeda pula, dan bahkan tidak sedikit yang nyinyir nyunyur melihat fenomena ini.
"Masa sih yang di grebeg dan yang di tangkap hanya penjualnya saja ? penjual obat ya penjual miras, emangnya polisi gak tahu siapa BOS- nya para penjual itu ? Aneh dong," demikian cuplikan komentar dari warga Kuningan yang dimintai komentarnya oleh jurnalis KOMPAS ONE perihal yang berkenaan operasi penggerebagan maupun penangkapan para penjual alias pengecer obat maupun miras.
Seperti kita ketahui bersama bahwa peristiwa penggerebegan sekaligus penyitaan miras di salah satu toko di komplek ruko Cirendang malam Minggu yg lalu, tidak hanya cibiran tapi ada juga yang mengapresiasi positive.
"Bagus itu, kenapa gak dari dulu di grebeg ? mereka kan jualan miras sudah puluhan tahun, dulu bapaknya yang jual, sekarang anaknya yang jualan miras itu, tapi kami salut dan angkat jempol untuk Ormas Islam FPI dan pihak Polres Kuningan.
"Ya kami melakukan penggereban toko miras di Cirendang itu berkoordinasi dengan pihak Polres Kuningan dan kami sudah lama bekerja sama dengan Polres dalam pemberantasan Miras maupun obat," demikian ucap Kyai Muh Ketua FPI kabupaten Kuningan saat di konfirmasi via Telpon Selular.
Dari penggerebegan Miras sekitar 1.700 botol berbagai merk di sita tersebut menurut Kapolres akan segera di eksekusi
"Rencana penghancuran ribuan Miras itu akan dilaksanakan secepatnya," terang Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama S.I.K , M.H kepada Arif Jurnalis KOMPAS ONE sesaat usai menghadiri launching film bertema Bulying di pendopo Bupati pada hari Minggu 1 November 2026
lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwasanya Bos Miras saat sedang dalam proses ke persidangan. "Nanti keputusan inkrahnya domain Pengadilan Negeri Kuningan dan itu kan termasuk Tipiring , jika bisa membayar Dendanya sekitar 20 juta, maka dia ( pelaku ) tidak di tahan, tapi jika di ((pelaku) tidak sanggup membayar Denda maka dia ini di kurung alias masuk Lembaga Pemasyarakatan Cijoho (LP Cijoho).
Berkenaan dengan Bos Obat ataupun Bos Narkoba menurut Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama S.I.K , M.H hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan lebih lengkap.
"Yang di tangkap di level penjual eceran dan pemakai saja sedangkan BOS- nya itu kan sulit diketahui ke eradaannya karena mereka sistem penjualannya online atau COD- an,, tapi percayalah bahwa kami pihak kepolisian Polres Kuningan tetap akan mengejar sampai ke level Bos dan Big Bos-nya," tegas Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama S.I.K , M.H kepada Arif Jurnalis KOMPAS ONE menutup wawancara Eksklusif.
Liputan :
Arif Rahman
Biro Kuningan Jabar
