Sukoharjo, Kompasone.com — Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melayangkan protes keras dan kecaman terbuka menyusul tindakan sewenang-wenang serta dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kepolisian.
Aksi penggerebekan yang melibatkan puluhan personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo beserta satuan Brimob bersenjata lengkap ini terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Melalui Surat Edaran Resmi Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh beserta jajaran pengasuh, pihak pesantren merinci insiden tersebut.
"Tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun penangkapan yang sah, aparat mendobrak pintu pondok serta kamar tempat para pengasuh dan santriwati beristirahat," ungkap pihak pengurus pesantren dalam keterangannya.
Suasana tegang langsung menyelimuti kompleks pondok yang diwarnai aksi kekerasan verbal dan fisik. Para santriwati yang terbangun dalam kepanikan ditarik keluar kamar tanpa sempat mengenakan jilbab yang layak, bahkan ditodong menggunakan senjata laras panjang.
Tekanan psikologis terberat dialami oleh seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang. Berdasarkan catatan kronologi pesantren, korban sempat diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram.
"Wajah santriwati tersebut dicengkeram sambil dibentak secara berulang-ulang oleh aparat yang menanyakan identitas gendernya sembari mengarahkan senjata," jelas pihak pengurus pesantren menyayangkan tindakan tersebut.
Seluruh santriwati, ustadzah, serta anak-anak di bawah umur termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional polisi menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Mereka menjalani interogasi berjam-jam tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum.
Ironisnya, para santriwati sempat ditelantarkan tanpa kejelasan konsumsi sejak siang hari. "Kami baru menerima jatah makan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas," ujar perwakilan pengurus pesantren menirukan pengaduan para santri.
Operasi militeristik tersebut dikabarkan dilandasi dugaan keterlibatan penghuni ponpes dalam aksi pembakaran warung mie babi di kawasan Sukoharjo. Namun, dari hasil pemeriksaan maraton di markas kepolisian, tidak ditemukan bukti apa pun yang mengaitkan pihak pesantren dengan tuduhan tersebut. Seluruh santriwati dan ustadzah akhirnya dibebaskan dan dipulangkan.
Kendati terbukti tidak terlibat, kompleks Ma'had dipasangi garis polisi (police line), sehingga kegiatan belajar mengajar lumpuh total. Aparat juga menyita sejumlah barang inventaris serta aset pribadi santri dan pengasuh dengan estimasi nilai mencapai Rp50 juta tanpa menyerahkan surat penyitaan resmi.
Barang-barang yang diambil meliputi:
- Uang tabungan santri dan ustadzah senilai lebih dari Rp16 juta
- Emas murni Antam 1 gram dan kepingan dirham dari brankas
- Tiga unit sepeda motor (inventaris dan milik ustadzah)
- Ponsel pribadi, komputer, busur panah (alat ekstrakurikuler), serta satu unit drone.
Dampak psikologis paling parah dirasakan oleh anak-anak balita. "Balita berusia 3 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat dan menangis histeris, sementara balita berusia 5 tahun sempat terpisah dan hilang di sekitar kompleks sebelum akhirnya ditemukan oleh warga setempat dan diantar ke rumah keluarganya di kawasan Semanggi," terang pihak pesantren.
- Mengutuk keras aksi sewenang-wenang dan intimidatif yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah terhadap santriwati di bawah umur dan anak-anak.
- Mendesak pihak berwenang agar seluruh barang milik santri, ustadzah, dan lembaga yang dirampas segera dikembalikan secara utuh tanpa ada yang kurang.
- Meminta pertanggungjawaban atas kerugian materil maupun immateril, serta pemulihan nama baik lembaga pendidikan Islam tersebut.
>Red

