GUNUNGKIDUL DIY, Kompasone.com — Penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, berujung pada pencopotan Margana dari jabatan lurah. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberhentikannya setelah perkara korupsi yang menjeratnya memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Penyerahan surat keputusan pemberhentian dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Jumat (30/10/2026).
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Margana tidak lagi menjalankan kewenangannya sebagai pimpinan pemerintahan Kalurahan Bohol. Langkah pemerintah daerah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah mencapai tahap akhir.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, menerangkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Landasan hukumnya adalah putusan kasasi MA Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, namun memperbaiki putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.
PENGELOLAAN ANGGARAN 2022–2024 BERMASALAH
Perkara yang menyeret Margana bersama Kelik Istanto selaku Carik Bohol tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan kalurahan selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp418.276.470. Nilai tersebut menunjukkan besarnya persoalan dalam tata kelola anggaran pemerintahan kalurahan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyimpangan ditemukan pada sejumlah pos kegiatan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, penilaian aset, serta penyusunan dokumen kalurahan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat kegiatan yang anggarannya telah dicairkan, tetapi realisasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
Selain itu, dalam penanganan perkara berhasil diperoleh pengembalian uang sebesar Rp171.014.500. Uang tersebut selanjutnya dirampas untuk negara.
Jabatan Publik Bukan Kekebalan Hukum
Pemberhentian Margana memperlihatkan bahwa persoalan penyalahgunaan keuangan kalurahan tidak berhenti pada proses pemeriksaan maupun persidangan. Ketika perkara telah diputus secara berkekuatan hukum tetap, konsekuensi terhadap kedudukan pejabat yang bersangkutan juga harus dijalankan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi tata kelola pemerintahan desa atau kalurahan di Gunungkidul. Lurah dan seluruh pamong memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.
APBKal bukan anggaran pribadi pejabat maupun kelompok tertentu. Setiap program yang dibiayai uang negara harus memiliki dasar pelaksanaan, bukti realisasi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Kerugian negara sebesar Rp, 418 juta dalam perkara di Kalurahan Bohol semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kalurahan lainnya. Pengawasan internal, keterbukaan informasi anggaran, dan ketelitian dalam administrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga memiliki pekerjaan untuk memastikan pergantian kepemimpinan di Kalurahan Bohol tidak menghambat pelayanan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan.
Kasus ini meninggalkan pesan penting: kepercayaan masyarakat yang melekat pada jabatan lurah harus dijaga melalui pengelolaan pemerintahan yang bersih. Ketika keuangan publik disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan warga terhadap pemerintah kalurahan.
( Mbah Pri )
