Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Klarifikasi Tegas Atas Tuduhan Tidak Berdasar Terhadap Proses Hukum dan Regulasi BBM Subsidi di Kabupaten Sumenep

Minggu, Oktober 11, 2026, 18:14 WIB Last Updated 2026-10-11T11:15:01Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Media Ganesha Abadi pada tanggal 9 Oktober 2026 terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan proses penanganan hukum di Kabupaten Sumenep, kami selaku Humas Polresta Sumenep menyampaikan klarifikasi keras dan penegasan fakta sebagai berikut


》1. Tuduhan yang dialamatkan kepada pihak Kepolisian (Aparat Penegak Hukum / APH Polresta Sumenep) maupun pengelolaan SPBU 54.694.08 Desa Gedungan adalah sepenuhnya tidak berdasar, tendensius, dan menggiring opini publik. Narasi yang dibangun mengabaikan fakta penegakan hukum objektif yang saat ini sedang berjalan berdasarkan pembuktian material di lapangan, bukan sekadar asumsi atau klaim sepihak. (Pemberitaan Opini Spekulatif dan Tanpa Dasar Hukum yang Kuat)


》2. Seluruh tersangka dan pihak yang terbukti terlibat langsung dalam jaringan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi telah ditangkap, ditahan, dan diproses hukum secara tegas. APH Polresta Sumenep bekerja atas dasar fakta hukum (alat bukti dan barang bukti), bukan atas dasar tekanan opini media maupun klaim sepihak dari kuasa hukum tersangka yang belum tentu memiliki nilai pembuktian di pengadilan. (Penanganan Kasus Dilakukan Secara Transparan dan Sesuai Fakta Lapangan)


》3. APH Polresta Sumenep menegaskan komitmen nol toleransi (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua mekanisme penindakan, penyidikan, hingga pengawasan regulasi BBM subsidi di wilayah Sumenep dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (APH Polresta Sumenep Tidak Main-Main dalam Pengawasan Regulasi BBM Subsidi)


》4. Asas Praduga Tak Bersalah & Alat Bukti. Penetapan status hukum seseorang tidak didasarkan pada asumsi atau isu adanya transfer dana semata, melainkan wajib memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. (Poin ini adalah Bantahan Terhadap Isu Perlakuan Berbeda dan Isu Transfer Dana)


Hukum berlaku sama bagi siapa saja (equality before the law). Penyidik bekerja dengan cermat dan terukur. Segala informasi, termasuk klaim transaksi keuangan, diteliti secara akuntabel dan ilmiah (scientific crime investigation) agar tidak terjadi kriminallisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah.


A. Tuntutan Kami Tegaskan Hentikan Penyebaran Berita Asumsi yang Menyesatkan, Kami meminta media untuk tidak membangun opini liar yang menyudutkan institusi Penegak Hukum maupun pihak-pihak tertentu sebelum ada kesimpulan resmi penyidikan.


B. Hormati Proses Penegakan Hukum: Biarkan APH Polresta Sumenep bekerja secara profesional berdasarkan bukti fisik dan saksi-saksi kunci di lapangan tanpa adanya intervensi berupa opini publik yang dibentuk dari sepotong data yang belum terverifikasi.


Komitmen Penegakan Hukum Tetap Berjalan, APH Polresta Sumenep memastikan bahwa apabila terdapat fakta hukum baru yang valid, penindakan tegas pasti diambil tanpa pandang bulu.


"Keadilan di Sumenep ditegakkan atas dasar bukti dan hukum yang sah, bukan atas dasar prasangka atau pembentukan opini spekulatif di media." Humas Polresta Sumenep


(R. M Hendra)

Iklan

iklan