Aceh Barat, kompasone.com- Ketua Umum Yayasan Pusat Peradaban Insani (YPPI), Ustadz Syamsul Kamal, meminta pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan persoalan penguasaan lahan masyarakat Gampong Alue Sundak, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang melibatkan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK).
Menurutnya, persoalan yang diberitakan kompasone tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. Ada persoalan mendasar yang harus mendapat kepastian, mulai dari status hukum tanah warga, kesesuaian aktivitas pertambangan dengan perizinan, hingga dugaan dampak pengerukan di kawasan pinggiran Krueng Woyla.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, terdapat lahan yang disebut seluas sekitar 3,5 hektare dan dikaitkan dengan dua warga, Adnan Sani dan TM Yusuf. Berita itu juga menyebut dugaan pengerukan kawasan sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer. Namun, luas dan batas lahan serta besaran kerugian tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Ustadz Syamsul menegaskan bahwa izin pertambangan tidak otomatis memberikan hak atas tanah masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 138 Undang-Undang Minerba yang membedakan secara tegas antara hak atas wilayah pertambangan dan hak atas tanah.
“Perusahaan boleh memiliki izin pertambangan, tetapi hak masyarakat atas tanah tetap harus dihormati. Legalitas usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga ataupun menghindari tanggung jawab apabila terbukti terjadi kerugian,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan kerugian masyarakat dan kesepakatan penyelesaian yang disebut dalam pemberitaan diperiksa secara transparan. Jika terdapat perjanjian yang sah dan kewajiban yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan tanah, ia menilai dugaan aktivitas pengerukan di sekitar Krueng Woyla perlu mendapat pemeriksaan teknis dari instansi lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan dan penghidupan masyarakat sekitar.
Ustadz Syamsul mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Aceh, instansi pertanahan, pertambangan, dan lingkungan hidup agar melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama, melibatkan masyarakat, serta memberikan kepastian penyelesaian.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan investasi. Sebaliknya, investasi yang sehat harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Saya tidak anti-investasi. Kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah. Tetapi jangan sampai kemajuan ekonomi dibangun dengan mengabaikan hak masyarakat. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika ada kerugian, harus ada penyelesaian yang adil,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan Alue Sundak harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan juga harus memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
“Investasi boleh tumbuh, perusahaan boleh berkembang, tetapi keadilan harus tetap tegak. Jangan sampai hak rakyat kalah hanya karena berhadapan dengan kekuatan modal,” tutup Ketua Umum YPPI tersebut.
(Koornas-Rj)
