Simalungun, kompasone.com– Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada saat jam kerja menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Simalungun, Jan Roiko Purba, mengingatkan agar waktu dinas digunakan secara optimal untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jan Roiko Purba pada Kamis (8/10/2026), menyusul munculnya laporan dan perhatian masyarakat terkait aktivitas live pribadi yang diduga dilakukan oleh ASN pada saat masih berada dalam jam kerja.
Menurut Jan Roiko, penggunaan media sosial oleh ASN pada prinsipnya tidak dilarang. Bahkan, media sosial dapat menjadi sarana yang efektif untuk mendukung pelayanan publik, menyampaikan informasi pemerintahan, hingga memperluas akses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan akun pribadi untuk melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan saat jam kerja patut menjadi perhatian, karena berpotensi mengganggu pelaksanaan kewajiban ASN.
“Yang menjadi perhatian bukan media sosialnya, melainkan apabila ASN melakukan live untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja, sementara di waktu yang sama memiliki tanggung jawab menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” ujar Jan Roiko.
Ia menilai ASN harus mampu membedakan antara aktivitas yang berkaitan dengan tugas kedinasan dan aktivitas pribadi. Penggunaan akun resmi instansi untuk menyampaikan informasi pelayanan publik atau program pemerintah tentu berbeda dengan penggunaan akun pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan tugas jabatan.
Jan Roiko juga mengingatkan bahwa disiplin ASN memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk menjunjung nilai dasar, kode etik, kode perilaku, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aspek disiplin turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, kebijakan fleksibilitas kerja yang diterapkan pada sejumlah instansi pemerintah tidak dapat diartikan sebagai kebebasan menggunakan waktu dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fleksibilitas kerja diberikan untuk mendukung pencapaian target kinerja dan efektivitas pelayanan, bukan untuk mengabaikan tanggung jawab kedinasan,” tegasnya.
Meski demikian, Jan Roiko meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan persekusi, penghakiman, ataupun penyebaran data pribadi terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, masyarakat dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan data pendukung yang dapat diakses secara publik, seperti tangkapan layar, nama akun, tanggal, waktu siaran langsung, maupun aktivitas yang terlihat selama live berlangsung.
“Jika menemukan dugaan ASN melakukan live pribadi saat jam kerja, dokumentasikan secara wajar dan sampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi. Jangan langsung menyimpulkan atau menghakimi sebelum ada pemeriksaan,” katanya.
Jan Roiko menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan. Namun pengawasan tersebut harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan tetap menghormati hak-hak setiap individu.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat mengirimkan laporan kepada DPD PSI Simalungun sebagai bahan informasi awal untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
“Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan ASN. Tujuan utamanya adalah memastikan waktu kerja digunakan sebagaimana mestinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan profesional,” pungkasnya.
(M.T)
