Kabupaten Tangerang, Kompasone.com – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait penertiban pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Kutabaru.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 di Balai Warga RW 004, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
Sosialisasi ini menyasar bangunan dan kegiatan usaha yang menempati, berjualan, memanfaatkan, serta mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas umum di depan ruko yang tidak sesuai peruntukannya.
Acara dihadiri langsung oleh H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., Camat Pasar Kemis, Ai Normayati, S.IP., Lurah Kutabaru, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, serta Acep Pudin, S.AP., Kasi Trantibum Kecamatan Pasar Kemis beserta jajaran Satpol PP.
Dari unsur keamanan turut hadir Serka Sakip, Babinsa Kelurahan Kutabaru, Aipda A. Agus Hafiudin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kutabaru, Aipda Agus, Binamas Kutabaru, dan Ipda Ricky, Kapospol Kutabumi mewakili Polsek Pasar Kemis.
Turut hadir pula Fredi Ikhwan selaku Ketua RW 09 Perumahan Kutabumi Pondok Sejahtera, anggota Linmas Kelurahan Kutabaru, unsur RT/RW, tokoh masyarakat, para pedagang, dan awak media.
Dalam arahannya, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.
“Fasilitas umum adalah milik kita bersama. Fungsinya untuk kepentingan publik, bukan untuk usaha pribadi. Saya mengimbau kepada seluruh pedagang dan pemilik usaha di Ruko Pondok Permai agar tertib. Jangan berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun lahan fasum. Mari kita wujudkan Pasar Kemis yang bersih, tertib, dan nyaman,” tegas Camat.
Acep Pudin, S.AP., Kasi Trantibum Kecamatan Pasar Kemis menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Tugas kami menegakkan Perda. Hari ini kita lakukan sosialisasi secara humanis terlebih dahulu. Kami beri pemahaman. Namun setelah ini, bagi yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan, kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya bukan menggusur, tapi menertibkan agar akses publik tidak terganggu,” jelasnya.
Ai Normayati, S.IP., Lurah Kutabaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban lingkungan.
“Pemerintah Kelurahan Kutabaru mendukung penuh kegiatan ini. Saya minta kepada RT, RW, tokoh masyarakat, dan para pedagang untuk ikut mengawasi. Jangan sampai fasilitas umum yang seharusnya bersih dan rapi justru menjadi kumuh karena disalahgunakan. Mari kita bangun Kutabaru yang tertib mulai dari lingkungan kita sendiri,” ajak Lurah.
Serka Sakip, Babinsa Kelurahan Kutabaru menyampaikan komitmen TNI dalam mendukung terciptanya ketertiban di wilayah binaan.
“Kami dari Koramil 04 Pasar Kemis akan terus bersinergi dengan Muspika dan masyarakat. Kehadiran Babinsa di sini untuk mengimbau dan mendampingi. Mari kita jaga wilayah binaan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai pemanfaatan fasum yang tidak sesuai ini menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Serka Sakip.
Fredi Ikhwan, Ketua RW 09 Perumahan Kutabumi Pondok Sejahtera menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi wilayahnya.
“Kami dari pengurus RW 09 mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai Ketua RW, saya akan terus mensosialisasikan kepada warga dan pedagang di lingkungan kami agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Mari kita jaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kalau lingkungan tertib, usaha juga akan lebih lancar dan aman,” ungkap Fredi Ikhwan.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog interaktif bersama para pedagang. Pemerintah mengimbau agar para pedagang segera memindahkan lapak ke lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan bersama TNI-Polri dan Satpol PP guna memastikan wilayah Pasar Kemis tetap tertib sesuai aturan.
( Ahmad S )

