Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Aset Komunal di Sumenep | Aliran Dana Tanah Kas Desa Banbaru Disorot Aktivis Anti Korupsi

Rabu, September 09, 2026, 14:10 WIB Last Updated 2026-09-09T07:10:20Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Desa Banbaru Gili Raja Kecamatan. Gili Genteng, diduga kuat mempraktikkan pengelolaan keuangan yang tidak transparan menyusul temuan janggal terkait hasil pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang raib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap dokumen APBDes yang dapat diakses publik, aset tanah desa yang semestinya menjadi lumbung pendapatan asli desa melalui mekanisme sewa, pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya, justru tidak pernah tercatat secara semestinya. Hilangnya pos pendapatan ini memicu kecurigaan serius adanya praktik penyelewengan di tingkat pemerintah desa.


Aktivis anti-korupsi, ABD Asiz, melayangkan desakan keras agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana gelap tersebut.


"Kami memohon pemeriksaan terhadap status hukum dan inventarisasi Tanah Kas Desa, pihak yang menguasai/menggunakan, bentuk pemanfaatan, nilai sewa atau hasil pengelolaan setiap tahun, bukti penerimaan, rekening penerima, serta pencatatannya dalam APBDes dan laporan pertanggungjawaban," tegas Asiz.


Asiz juga mengingatkan bahwa dalih ketidaktahuan atau kelalaian administratif tidak dapat dibenarkan dalam pengelolaan kekayaan negara di tingkat desa. Pengelolaan aset desa memiliki payung hukum yang sangat ketat dan wajib mematuhi regulasi nasional tanpa kompromi.


"Pengelolaan aset Desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur pengelolaan aset Desa, termasuk pemanfaatan dan pengamanan aset Desa, sedangkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan Desa," tutup Asiz, menegaskan urgensi transparansi yang selama ini diduga diabaikan oleh perangkat Desa Banbaru.


Kasus ini menjadi ujian telak bagi komitmen pengawasan pemerintah daerah terhadap akuntabilitas dana desa. Publik kini menanti langkah nyata para pemangku kebijakan untuk membongkar aliran dana siluman dari aset komunal tersebut demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Desa Banbaru.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan