Sorong, Kompasone.com — Dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,01 triliun menyeret nama Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2026.
Dugaan rasuah ini mencuat akibat adanya temuan pengerjaan proyek fiktif atau "bodong" yang tidak disertai dengan bukti fisik di lapangan, baik berupa pembangunan jalan, jembatan, maupun infrastruktur penunjang lainnya.
"Para petugas diduga hanya membuat laporan kosong dengan rincian anggaran yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan, jembatan, ataupun ruas jalan di lapangan," ujar salah satu sumber informasi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi belanja tematik infrastruktur untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2026 memang tercatat sebesar Rp2,01 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat - Papua Barat Daya.
Sebelum dialokasikan kembali melalui revisi anggaran tahap awal, sejumlah kegiatan pemeliharaan rutin dan penanganan ruas jalan di wilayah tersebut sempat mengalami efisiensi anggaran.
Di sisi lain, alokasi dana tersebut sejatinya mencakup penandatanganan kontrak untuk sejumlah pekerjaan fisik. Beberapa di antaranya meliputi proyek Rehabilitasi Jembatan Ifaif pada ruas jalan Kumurkek–Kamundan di Kabupaten Maybrat serta penanganan infrastruktur penunjang di bawah Satker PJN wilayah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PJN Wilayah I dan II maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat atau pihak yang memerlukan rincian lebih spesifik mengenai alokasi pagu per Satker maupun proyek ruas jalan tertentu disarankan untuk mendatangi langsung kantor bersangkutan guna melakukan konfirmasi lebih lanjut.
>Dedi
