Kepahiang, kompasone.com —compasone.com SF alias A, yang dikenal dengan sebutan “Paman Penakluk Naga”, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penggelapan kopi di Kabupaten Kepahiang.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah perkara bergulir melalui proses persidangan. SF alias A dinyatakan bersalah berdasarkan pertimbangan dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan komoditas kopi yang memiliki nilai ekonomi penting bagi Kabupaten Kepahiang.
Dengan vonis tiga tahun penjara tersebut, perkara kini memasuki tahap setelah putusan. Selanjutnya, sikap terdakwa maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan tersebut akan menentukan apakah perkara diterima atau dilanjutkan melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(tarmizi)
