Pandeglang, kompasone.com - Dugaan pelanggaran moral LGBT yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berinisial SS kembali menjadi perhatian publik. ASN yang kini bertugas di RSUD Berkah Pandeglang itu sebelumnya berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan setelah munculnya perbedaan keterangan antara warga, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang terkait waktu pelaporan.
Warga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sejak tahun 2024. Namun, pihak Inspektorat menyatakan baru menerima laporan resmi pada tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Eniyati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari warga sejak dua tahun lalu.
Namun, Eniyati menjelaskan, saat itu penanganan hanya dilakukan melalui klarifikasi dan pembinaan internal. Langkah ini diambil karena ASN yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Kalau beliau tidak mengaku, masa harus saya cecar. Selama bekerja sesuai aturan dan kinerjanya baik, saya sebagai pimpinan tetap mendukung kinerjanya," kata Eniyati kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Pandeglang, Zaenal, mengakui bahwa laporan dari warga pada tahun 2024 tersebut memang tidak diteruskan ke Inspektorat.
Menurut Zaenal, Dinkes saat itu menilai bukti-bukti yang diserahkan warga belum cukup kuat untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
"Memang itu menjadi kekurangan kami. Dulu kami membutuhkan data yang benar-benar valid dan referensi dari pihak yang ahli," ujar Zaenal, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan dari pihak Dinkes Pandeglang langsung dibantah oleh warga.
Perwakilan warga Idrus Asrori, menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan sejak 2024 bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
"Saat melaporkan kasus tersebut, Kami telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari bukti fisik dan keterangan saksi," tegas Idrus.
Idrus juga menambahkan bahwa waktu pelaporan 2024 ke Dinas kesehatan tidak ada tindaklanjut bahkan klarifikasi dari Dinas pun tidak ada kepada kami sampai saat ini.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu (Plt Irban) I Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Sudiana, menegaskan pihaknya baru menerima laporan resmi pada tahun ini. Kamis (16/7/2026).
"Pada 2024 tidak ada laporan yang masuk ke Inspektorat. Laporan baru kami terima pada 2026 setelah dilimpahkan dari BKPSDM yang sebelumnya menerima laporan dari Dinas Kesehatan," terang Sudiana.
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Subiadi menjelaskan bahwa Inspektorat hanya dapat melakukan pemeriksaan jika sudah ada aduan formal yang masuk sesuai prosedur.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Inspektorat sebenarnya sudah mendengar Laporan Secara langsung mengenai SS dari masyarakat di lingkungan Griya Puspa. Namun, informasi itu tidak bisa diproses karena belum berstatus laporan resmi.
Saat ini, kasus tersebut telah sepenuhnya ditangani oleh BKPSDM Dan Inspektorat Pandeglang.
(Ali Hamzah)
