Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

Kamis, Juli 16, 2026, 21:03 WIB Last Updated 2026-07-16T14:03:42Z

 


Palembang, Kompasone.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua orang tersangka ditangkap setelah membuat dan menyebarkan website palsu untuk mengelabui calon peserta.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin, 8-9 Juli 2026. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan Event Organizer resmi pada 30 Mei 2026. Saat itu beredar tautan pendaftaran tidak resmi, padahal pendaftaran resmi baru dibuka 2 Juni 2026.


“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono.


Dalam modusnya, tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring. Tampilan website dicatut dari desain pamflet resmi Bhayangkara Run 2026 agar terlihat meyakinkan. Untuk menarik keuntungan, MF menyematkan kode pembayaran QRIS yang mengarahkan transfer ke rekening yang telah disiapkan.


Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarkan tautan palsu melalui media sosial Instagram. FC aktif membalas komentar warganet yang mencari informasi pendaftaran resmi.


Berdasarkan hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipidsiber bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. 


Dari tangan pelaku, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.


Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga melakukan modus serupa pada event lari di daerah lain.


Atas perbuatannya, MF dan FC dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi kejahatan siber.


“Pengungkapan ini membuktikan ruang digital tidak boleh dijadikan sarana tindak pidana. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara. “Jangan mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbau Kombes Nandang.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Polda Sumsel memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital.


( Ahmad Solehudin )

Iklan

iklan