Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kena Saraf Kejepit, Hotman Paris Lepas Kasus Febrie Adriansyah!

Jumat, Juli 24, 2026, 21:20 WIB Last Updated 2026-07-24T14:20:14Z


Jakarta, Kompasone.com – Kabar mengejutkan datang dari panggung hukum tanah air. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


​Alasan utamanya? Kesehatan. Hotman mengungkapkan bahwa ia sedang mengalami saraf kejepit dan harus menjalani pengobatan intensif di Singapura.


​Hotman mengaku sudah menyampaikan keputusan ini langsung kepada Febrie dua hari sebelum diumumkan ke publik. Dengan jujur, ia menyebut kondisi fisiknya tak lagi memungkinkan untuk menangani kasus berat yang butuh fokus ekstra.


"Atas pertimbangan kesehatan itulah, saya sudah memberitahu klien saya bahwa saya mengundurkan diri. Kalau otak saya terus berpikir dan kondisi badan seperti ini, saya takut semakin parah," ungkap Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).


​Meski alasannya cukup jelas, keputusan mendadak ini terlanjur memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tak sedikit yang mengaitkannya dengan dinamika dan rumor yang beredar di sekitar kasus Febrie Adriansyah.


​Menanggapi kehebohan ini, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarkan spekulasi liar. Menurutnya, alasan kesehatan yang disampaikan Hotman tetap harus dihormati.


Namun, Didik juga menyadari bahwa publik sulit untuk tidak mengaitkannya dengan berbagai laporan organisasi yang sempat mencuat belakangan ini.


​Kondisi Kesehatan. Pernyataan resmi Hotman yang ingin fokus berobat di Singapura.


Isi Spekulasi Rumor rasa kurang nyaman terkait laporan dari organisasi seperti PWI dan MIO Indonesia.


​"Entah apakah memang murni karena kondisi kesehatan Bang Hotman yang sedang sakit, ataukah ada rasa kurang nyaman terkait adanya dinamika laporan... Ini hanya gambaran atas berbagai kemungkinan yang berkembang di masyarakat," jelas Didik, Jumat (24/7/2026).


​Didik menegaskan agar masyarakat dan media tetap objektif, tidak menghakimi secara prematur, dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.


LSM BIDIK berharap publik bisa menyikapi isu ini dengan bijak agar tidak memicu asumsi simpang siur maupun disinformasi yang belum jelas kebenarannya.



(R. M Hendra)

Iklan

iklan