![]() |
| SO alias Pian diduga pelaku masih bebas berkeliaran |
Kisaran, Kompasone.com- Seorang ibu rumah tangga diduga telah menjadi korban pemerkosaan disalah satu hotel Kisaran yang dilakukan lelaki kenalannya. Korban juga kehilangan satu unit handpone merek Samsung dan uang sebanyak lima puluh ribu rupiah setelah dibawa kabur pelaku.
Pemerkosaan itu dialami, FA (32 THN) Warga Sentang Kisaran. Dirinya diperkosa oleh SO alas Pian (40 THN) warga Kisaran seorang lelaki yang dikenal melalui jejaring sosial media.
Namun,hingga kini laporan korban belum diproses dan tersangka masih bebas berkeliaran. Padahal,kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan ke Mapolres Asahan berapa bulan yang lalu dengan nomor LP/B/433/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, 13 Mei 2026.
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Facebook dan sering berinteraksi melalui massenger. Korban sering curhat tentang kehidupan dan rumah tangganya dengan pelaku.
Usai komunikasi keduanya terjalin,pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan solusi soal rumah tangganya. Karena termakan bujuk rayu akhirnya korban bersedia diajak bertemu.
Pelaku membawa korban menuju salah satu hotel yang berada di Jalan Arwana Sidomukti Kisaran, Sabtu (09/05-2026) sekira pukul 05.00 Wib. Dalam sebuah kamar dengan nomor 314 pelaku membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Korban berusaha berontak,namun pelaku terus melakukan pemaksaan dengan cara mendekap korban. Pelaku langsung memasukan kemaluannya ke lubang anus korban hingga korban merintih kesakitan.
Usai melakukan melakukan rudapaksa, pelaku mengambil Hanpone merek Samsung dan uang sebanyak Rp 50 Ribu rupiah milik korban. Pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan cara mengunci pintu kamar hotel dari luar.
Kasatreskrim Polres Asahan,AKP Immanuel P Simanora SH,MH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/07-2026) melalui seluler mengakui adanya laporan pemerkosaan tersebut . Dirinya membantah kalau laporan kasus itu belom diproses secara hukum.
"Sudah kita proses laporannya itu," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan dari korban pemerkosaan itu beberapa waktu lalu. Pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan yang masuk.
Akan tetapi, saat ini masih proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Dikatakannya,laporan korban akan tetap diproses secara hukum karena statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Laporan itu tetap kita proses dan tidak ada yang namanya dibiarkan. Cuma kita masih melengkapi bukti yang ada untuk menjadikan pelaku tersangka," jelas Immanuel.
(Arnes Arbain)

