Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Skandal Makan Bergizi Gratis, EKS Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditangkap Kejagung

Rabu, Juni 03, 2026, 23:08 WIB Last Updated 2026-06-03T16:09:28Z

Jakarta, kompasone.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6).


Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut ditangkap dan ditahan Kejagung.


“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Saudara SS dan Saudara LP juga resmi kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” tambah Syarief saat menjelaskan keterlibatan para petinggi tersebut.


Langkah tegas Kejagung ini terjadi hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan.


Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan setelah kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim penyidik Jampidsus saat ini masih bergerak menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat untuk mengamankan barang bukti.

 (Brh)

Iklan

iklan