Sumenep, Kompasone.com – Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Prinsip keadilan inilah yang kini sedang diuji di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura. Sebuah kasus penganiayaan santri di bawah umur di Kecamatan Talango kini bergulir panas, meruntuhkan keangkuhan pelaku yang sebelumnya merasa "kebal hukum".
Berikut adalah runtutan fakta tajam di balik kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini, Kasus ini bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DN terhadap dua orang santri di bawah umur, yaitu Aizin (anak dari Sumahno) dan Rayis (anak dari Zaini).
Melihat situasi yang memanas, Pak Adrumo, Tokoh Masyarakat sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sang, Kecamatan Talango, berniat baik untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, niat damai itu justru disambut dengan arogansi luar biasa dari ayah DN. "Saya mau minta maaf asal dari pihak korban yang menelpon saya duluan, baru saya mau minta maaf," ucap Adrumo menirukan perkataan ayah DN yang dinilai sangat angkuh dan meremehkan hukum.
Mendengar pernyataan yang menantang tersebut, Adrumo "naik pitam". Tanpa basa-basi, ia langsung mendukung penuh Sumahno dan Zaini untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan resmi pun akhirnya dilayangkan dan diterima oleh penyidik Polres Sumenep. Begitu laporan polisi terbit, keangkuhan ayah DN seketika runtuh. Pihak pelaku yang tadinya merasa di atas angin kini dilaporkan mulai panik.
Di tengah bergulirnya kasus ini, publik dikejutkan dengan perubahan sikap yang drastis dari seorang anggota Polsek Talango bernama Agus. Sebelum laporan resmi dibuat, Agus sempat mengecilkan hati keluarga korban dengan menyebut upaya hukum akan sia-sia. Ia berdalih bahwa DN tidak bisa dijerat hukum karena dianggap mengalami gangguan jiwa atau gila.
Namun, begitu laporan resmi diterima Polres Sumenep, Agus mendadak mendatangi rumah keluarga korban dengan sikap yang berbalik 180 derajat menjadi sangat ramah dan kooperatif. Perubahan sikap yang terkesan "lebay" dan mendadak ini sontak membuat Sumahno (ayah korban) dan Adrumo heran sekaligus menaruh curiga. Ada apa dengan oknum aparat tersebut?
Melihat adanya indikasi tebang pilih dan upaya pelemahan kasus, Pakar Hukum Nasional, Zamrud Khan (adik dari pengacara kondang Jakarta, Azam Khan), angkat bicara demi melindungi hak anak di bawah umur.
Dengan tegas, Zamrud meminta Polres Sumenep bekerja secara profesional dan natural tanpa diintervensi oleh narasi "gangguan jiwa" yang sengaja dihembuskan untuk menyelamatkan pelaku. Zamrud menegaskan fakta fisik tidak bisa dibohongi. Kepala korban bocor dan terluka. Ada hukum kausalitas (sebab-akibat) yang nyata akibat perbuatan DN.
Pihak kepolisian berkewajiban melakukan proses penyidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan rekam medis/visum resmi.l. Zamrud mengingatkan agar polisi tidak main-main dengan kasus ini hanya karena korban berasal dari keluarga sederhana.
"Ingat, hukum ini bukan pisau dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Perlakuan hukum harus sama, tidak bisa memilah-milah ini orang miskin atau orang kaya. Biarkan proses ini berjalan secara natural," tegas Zamrud Khan.
Kini, setelah laporan resmi diterima, keluarga korban (Sumahno dan Zaini) mengaku sedikit lega. Hak mereka sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang perlindungan anak mulai berjalan.
Masyarakat Talango kini menunggu pembuktian dari Polres Sumenep: Apakah hukum akan tegak berdiri membela santri yang menjadi korban, atau justru kalah oleh drama "kartu kuning" gangguan jiwa? Kita kawal bersama.
(R. M Hendra)
