Sumenep, Kompasone.com - Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa kembali diuji. Kepala Desa (Kades) Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya rentetan polemik dugaan penyelewengan anggaran negara.
Kasus ini menjadi misteri. Bukannya mendapatkan penegakan disiplin, sang Kades justru dinilai "kebal hukum" akibat sikap pasif pihak kecamatan yang enggan melakukan pemanggilan resmi.
Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, salah satunya aktivis gerakan sosial, Rasit. Ia menyayangkan sikap Camat Lenteng yang terkesan abai, bahkan sempat menutup diri dari konfirmasi media yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, terdapat tiga klaster persoalan krusial yang mengindikasikan adanya tata kelola yang maladministratif dan berpotensi koruptif di Desa Meddelan:
Proyek TPT (Tembok Penahan Tanah) Tanpa Identitas. Pembangunan infrastruktur yang diduga melanggar asas transparansi karena tidak dilengkapi papan nama proyek.
Ketidakjelasan Proyek Pengaspalan. Jalan: Alokasi dana untuk pengaspalan jalan yang hingga kini belum direalisasikan, sementara kepastian sumber anggarannya pun masih buram.
Pengadaan Kambing BUMDes. Program pemberdayaan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa yang diduga kuat menjadi ajang bancakan (korupsi secara berjamaah) oleh oknum internal desa.
"Bagaimana masyarakat atau aktivis bisa melakukan fungsi pengawasan jika pemegang otoritas pemdes Meddelan bersikap apatis terhadap keterbukaan informasi? Camat harus segera memanggil Kades tersebut, jangan hanya duduk manis di meja kantor," tegas Fadal, seorang pemerhati kebijakan publik yang turut mengkritisi kasus ini.
Secara sosiologis dan yuridis, masyarakat Desa Meddelan memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan mengawal setiap rupiah dari dana publik baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), APBDes, APBD, maupun APBN. Pengabaian terhadap hak informasi ini dinilai merusak iklim pembangunan partisipatif yang sehat.
Munculnya asumsi di tengah publik mengenai adanya "relasi kuasa" atau ketakutan Camat terhadap Kades Meddelan kian menguat akibat lambatnya respon birokrasi tingkat kecamatan.
Setelah sekian lama memilih bungkam dan menghindari kejaran wartawan, Camat Lenteng, Supardi, akhirnya membuka suara secara singkat saat dihubungi melalui saluran telepon. Ia belum bersedia memberikan klarifikasi substantif terkait dugaan pembiaran ini.
"Ya sudah mas, ketemu di kantor saja," ujar Supardi singkat, memotong pembicaraan.
Publik kini menunggu apakah pertemuan tersebut akan melahirkan tindakan administratif yang tegas, atau justru memperpanjang daftar preseden buruk penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa.
(R. M Hendra)
