Sumenep, Kompasone.com - Setelah dinanti berbulan-bulan tanpa kepastian, teka-teki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hamdi (34), pemuda asal Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, akhirnya mulai menemui titik terang. Penyidik kepolisian resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kepastian hukum ini terungkap usai penyidik Polsek Lenteng menggelar perkara secara khusus di Mapolres Sumenep pada Jumat pagi (29/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya, terduga pelaku berinisial H dinilai telah memenuhi unsur pidana dan layak menyandang status sebagai tersangka.
Kapolsek Lenteng, IPTU Dovie Eudy Zhendy, melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto, membenarkan bahwa proses gelar perkara terhadap kasus yang menimpa korban Hamdi telah selesai dilaksanakan dengan objektif.
“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. InsyaAllah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” ujar Bripda A. Andrianto memberikan konfirmasi singkat.
Kendati hasil gelar perkara sudah mutlak menunjuk keterlibatan pelaku, Bripda Andri menjelaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka baru akan diterbitkan secara resmi pada Selasa (2/6/2026) mendatang. Hal ini disebabkan adanya kendala teknis hari libur nasional yang membuat perampungan berkas administrasi penyidikan sedikit tertunda.
Berdasarkan data yang dihimpun dari jalannya proses penyidikan, sosok tersangka berinisial H tersebut merupakan warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Ia adalah pihak terlapor utama yang sejak awal diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kekerasan terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Lenteng masih terkesan irit bicara mengenai detail perkara. Upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait pasal pidana yang dijeratkan kepada tersangka H belum mendapatkan tanggapan.
Begitu pula dengan motif atau latar belakang yang memicu aksi penganiayaan brutal tersebut; pihak kepolisian belum memberikan respons resmi.
Meskipun penanganan kasus ini sempat berjalan lambat dan memakan waktu hingga berbulan-bulan, ketegasan Polsek Lenteng dalam melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep menjadi angin segar bagi pencari keadilan.
Masyarakat Sumenep menunggu langkah nyata kepolisian pada hari Selasa nanti untuk segera menahan tersangka dan dilimpahkan berkasnya ke meja hijau.
(R.M Hendra)
