Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nasib Pemasok MBG Taput Menanti Ketegasan BGN

Sabtu, Mei 30, 2026, 09:19 WIB Last Updated 2026-05-30T02:20:12Z

 


TAPUT, Kompasone.com – Persoalan tunggakan pembayaran kepada sejumlah pemasok bahan pangan Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki fase penentuan. Setelah batas waktu pelunasan yang ditetapkan dalam berita acara resmi berakhir pada 20 Mei 2026, perhatian kini tertuju pada langkah Badan Gizi Nasional (BGN).


Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BGN, Jakarta, pada 20 April 2026, yayasan pengelola dapur MBG, pemilik dapur, dan perwakilan pemasok menyepakati penyelesaian seluruh tagihan paling lambat satu bulan sejak pertemuan tersebut. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 2168/BA/TAUWAS/IV/2026.


Namun hingga penghujung Mei, sebagian mitra penyedia bahan pangan mengaku masih menunggu pelunasan atas barang yang telah mereka kirimkan.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil pengawasan yang sebelumnya dilakukan BGN. Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa apabila pengelola tidak melakukan perbaikan dan gagal memenuhi tanggung jawabnya hingga batas waktu yang ditentukan, operasional dapur dapat dihentikan satu minggu setelah tenggat berakhir.


Pengamat tata kelola program sosial menilai lembaga tersebut kini memegang peran penting untuk memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan sesuai ketentuan.


Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memverifikasi laporan penyelesaian tagihan serta perkembangan pembenahan operasional yang sebelumnya telah diwajibkan kepada pengelola.


"Yang paling penting adalah memastikan fakta di lapangan. Apakah seluruh pemasok sudah menerima haknya atau masih ada yang belum. Dari situ baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar seorang pemerhati kebijakan publik kepada Kompasone.com, Sabtu (30/5).


Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pengelola dan mitra usaha. Keterlambatan pelunasan berpotensi mengganggu kemampuan penyedia bahan pangan dalam memenuhi kebutuhan dapur pada periode berikutnya.


Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kelancaran layanan yang selama ini ditujukan kepada penerima manfaat program.


"Karena itu penyelesaiannya penting untuk menjaga kepercayaan semua pihak yang terlibat," katanya.


Di tengah ketidakpastian, para pemasok berharap muncul keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan keberlangsungan usaha. Mereka menginginkan hak yang belum diterima segera diselesaikan serta hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama benar-benar ditegakkan.


Bagi mereka, berita acara yang telah ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.


Dalam beberapa hari ke depan, perhatian publik akan tertuju pada hasil evaluasi yang dilakukan BGN. Apakah pengelola mampu membuktikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi, atau justru menghadapi konsekuensi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan.


Apa pun keputusan yang diambil, kasus di Tapanuli Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makanan Bergizi tidak hanya diukur dari makanan yang tersaji bagi penerima manfaat, tetapi juga dari tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.


 (Bernat L. Gaol)

Iklan

iklan