Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tanggung Jawab Siapa? Sekian Banyak Pohon Berharga Ratusan Juta di Tebang

Kamis, April 02, 2026, 17:23 WIB Last Updated 2026-04-02T10:24:06Z

Tulungagung, Kompas one -  Anggota DPRD Tulungagung menyoroti penebangan 42 pohon trembesi dan mauni dalam proyek pelebaran jalan Campur–Pojok. 


Dari pengamatan di lapangan, bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena pohon-pohon itu bukan sekadar peneduh, melainkan bagian dari ekosistem yang menjaga kualitas udara, keseimbangan lingkungan, dan kenyamanan warga.  


“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan teknis maupun kajian lingkungan yang melatarbelakangi keputusan ini. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian serupa yang transparan dan bisa dipertanggung jawabkan?” kata jarkoni.


Selain itu, Jarkoni menyoroti dugaan pungutan biaya penebangan pohon di depan rumah warga yang disebut mencapai Rp3 juta hingga Rp11 juta. 


Menurutnya, harga penebangan ternyata variatif, tergantung jumlah pohon. 


Ia mencontohkan kasus warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, yang hendak mengadakan resepsi pernikahan anaknya. Karena ada pohon yang menghalangi, warga tersebut harus menebang dengan biaya hingga puluhan juta rupiah.


Akhirnya, mereka memilih menyewa gedung untuk resepsi karena biaya penebangan dianggap terlalu memberatkan.  


“Jika benar praktik pungutan seperti ini terjadi, maka jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami menuntut penjelasan resmi: apa dasar hukum pungutan tersebut, ke mana aliran dana masuk, dan bagaimana transparansi penggunaannya. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik,” tegas Jarkoni.


Jarkoni juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjelaskan pengelolaan kayu hasil tebangan. Ia mempertanyakan apakah kayu tersebut dijual, dilelang, atau dimanfaatkan pihak tertentu, serta berapa nilai hasil penjualan dan apakah masuk ke kas daerah untuk program lingkungan.  


“Kami menyesalkan sikap bungkam Dinas Lingkungan Hidup ketika dimintai wawancara, baik melalui WhatsApp maupun di kantor. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal yang tidak transparan. Sebagai lembaga publik, Dinas LH wajib hadir, menjawab, dan bertanggung jawab di hadapan masyarakat,” tambah Jarkoni.


Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Kabid Tata Lingkungan DLH, Reni. 


Saat dimintai keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia hanya membaca tanpa memberikan jawaban.  


Ke depan, DPRD menuntut adanya komitmen nyata agar pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Reboisasi harus dilakukan dengan target jelas, aturan pungutan harus transparan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses konsultasi. 


“DPRD akan mengawal agar ruang hijau tidak terus dikorbankan demi proyek yang minim akuntabilitas,” pungkas Jarkoni.


Sigit

Iklan

iklan