Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ruko di Jalan Tanjung Uban Km11 Pinang Kencana Diduga Masukan Barang Ilegal dari Batam

Sabtu, April 18, 2026, 12:47 WIB Last Updated 2026-04-18T05:47:55Z



Tanjungpinang, kompasone.com - Semenjak sudah di berlakukannya VTZ di Pulau Bintan dan Tanjungpinang, namun masih banyak juga pengusaha yang bandel memasukan barang dari Batam menuju Tanjung Uban ke Tanjungpinang secara ilegal.


Ini jelas sudah melanggar perbatasan wilayah, mana yang boleh memasukan barang, di daerah VTZ  juga yang tidak boleh. 


Namun pedagang yang satu ini bernama Hendi(52)  ketika di jumpai jurnalis kompasone.com, pada hari Jumat (17/4) siang di rukonya alamat Jalan Tanjung Uban Km11, Pinang Kencana mengatakan, barang yang ia datangkan ini memang dari batam. Seperti kulkas, AC, TV, mesin cuci, springbed dll. Ini semua dibawa tanggung jawab ekspedisi, ia terima barang sampai di tempat.


Hendi menambahkan lagi,dengan lantangnya, kepada media jurnalis kompasone.com, ia menjual barang yang dari Batam ini, masalah dengan bea cukai dan juga yang lainnya itu gampang urusannya. 


"Namanya saya mau usaha, itu semuanya bisa," katanya.


Apa lagi, Hendi memberi contoh yang lain. Berapa banyak pemain barang barang dari Batam ini yang masuk ke Tanjungpinang, namun itu semuanya aman aman saja,tak ada masaalah.


"Yah kita pun sama tahu jugak, tetap kita perhatikan anggota di pelabuhan. Semua aman dan terkendali," katanya.


Pada kesempatan itu pula media ini menjumpai sopir truk sebut Ujang(45). Ia mengatakan bawa barang elektronik ini, itu cuma ngantar saja. Masalah upah ongkos barang ini, bos yang punya barang sama bos yang punya truk.


"Jadi Abang kalau mau tahu masaalah barang ini, jumpa aja Hendi yang punya barang itu. Begitu pula atas surat dokumen nya," ujarnya.


(Perwakilan Kepri, Handoko).



Iklan

iklan