Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers salah satunya keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul yang mengungkap kasus penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil putih berlogo "Y" atau sering disebut pil sapi dengan jaringan yang merentang hingga ke Jawa Tengah dan Aceh. Hadir dalam konferensi pers di Aula Patriatama tersebut Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Larso dan Kasi Humas AKP Subarsana. Dalam keteranganya tiga orang tersangka diringkus dalam operasi yang berlangsung tiga hari berturut-turut pada awal April 2026.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran obat ilegal di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Rabu, (01/04/2026)pukul 22.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YF (20) di pinggir jalan Tanjungsari,”sebut AKBP Damus Asa (21/04/2026).
Lebih lanjut ia paparkan, Dari tangan YF, warga Ngasem, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, petugas menemukan 171 butir pil putih berlogo "Y". Tak berhenti di situ, pemeriksaan ponsel YF mengarah pada sosok HA yang diduga juga menguasai pil sejenis.
Dini hari berikutnya,sambungnya, pada Kamis (02/04/2026) pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan HA (22) di daerah Kapanewon Semin, Gunungkidul. dari penggeledahan di kontrakannya, ditemukan 12 butir pil putih berlogo "Y" serta uang Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi.
“HA mengaku mendapatkan pil itu dengan membeli dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kapolres.
Tim, kata dia, kemudian bergerak cepat dan pada siang hari yang sama, pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap R (29) di sebuah ruko di Jalan Raya Weru – Tawangsari, Sukoharjo.
"Hasil penggeledahan di lokasi tersebut sungguh mengejutkan. Petugas menyita barang bukti dari tersangka R yang meliputi, 4.621 butir pil sapi, 186 butir kemasan obat Trihexyphenidyl, 307 butir pil kuning berlogo mf, 145 butir kemasan obat berlabel ORIGINAL, uang tunai Rp 320.000 hasil penjualan pil, serta sejumlah kardus bekas kemasan," jelas Kapolres.
R, adalah lulusan D3 Keperawatan asal Pidie, Aceh. Pengetahuannya di bidang farmasi justru disalahgunakan untuk mengedarkan obat berbahaya secara ilegal. bahwa ketiga tersangka memiliki motif yang sama yakni mencari keuntungan dari peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin.
“Mereka menjual pil tersebut secara ilegal. Modus operandinya berlapis: YF sebagai pengecer di Gunungkidul, HA sebagai perantara, dan R sebagai bandar yang menguasai ribuan butir di Sukoharjo,”urainya.
Akibat perbuatannya,papar Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 jo. ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Lampiran I nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," tutup Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa.
( Mbah Pri )
