Sumenep, Kompasone.com - Praktik tata kelola keuangan negara di Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, kini tengah berada di bawah radar tajam publik. Bantuan Keuangan (BK) Provinsi tahun 2025 senilai Rp200.000.000 yang secara eksplisit dialokasikan untuk rehabilitasi masjid, kini diduga kuat menjadi bancakan oknum dengan modus pengalihan anggaran yang tidak akuntabel, alias mengarah pada indikasi proyek fiktif.
Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Sikap Sapuli, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sadulang, yang menunjukkan gestur resisten dan acuh tak acuh saat dikonfirmasi awak media, semakin mempertebal indikasi adanya borok yang sedang ditutupi.
Bukannya memberikan klarifikasi transparan selaku pejabat publik, Sapuli justru memilih langkah pengecut. Setelah sempat membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, sang PJ langsung memutus komunikasi secara sepihak saat pertanyaan mulai mengerucut pada substansi realisasi anggaran masjid.
Sikap acuh tak acuh ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk mengaburkan fakta di tengah kondisi desa yang sedang "tidak baik-baik saja" terkait pengelolaan dana bantuan.
Aktivis Lintas Pulau, Johari, yang akrab disapa Bang Jo, angkat bicara dengan nada pedas. Menurutnya, pengalihan anggaran dari rehabilitasi masjid ke pekerjaan lain seperti Tembok Penahan Tanah (TPT) dan saluran air adalah pelanggaran serius terhadap prosedur administrasi dan hukum tipikor.
"Dana BK 200 juta itu pengajuannya jelas untuk rehab masjid. Kalau dialihkan secara sepihak tanpa prosedur yang sah, itu sudah menabrak aturan! Saya menduga kuat ini adalah skenario untuk memfiktifkan proyek rehab masjid," tegas Bang Jo dengan nada geram.
Lebih lanjut, Bang Jo menganalisis bahwa aksi tutup mulut PJ Kades merupakan cerminan dari ketakutan akan audit lapangan.
"Dia (PJ) tidak punya persiapan untuk memberikan alasan logis, apalagi dokumentasi fisik pekerjaan masjid. Maka pilihannya hanya satu: bungkam dan menghindar. PJ jangan pengecut, hadapi kenyataan!" tambahnya.
Secara yuridis, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan (misalokasi) yang dibarengi dengan ketiadaan fisik pekerjaan (fiktif) merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Sapuli selaku PJ Desa Sadulang tetap memilih "tenggelam" dari permukaan dan tidak merespons upaya konfirmasi lanjutan. Publik kini menunggu keberanian Inspektorat dan APH untuk membedah laporan pertanggungjawaban dana BK tersebut sebelum kerugian negara semakin menguap tak berbekas.
Siapa yang kenyang dari dana masjid yang tak kunjung direhab? Biar waktu dan hukum yang menjawab.
(R. M Hendra)
