Kab. Tangerang, kompasone.com– Pekerjaan paving blok di RT 01 RW 03 Jln .Kp Tipar Baru , Desa Tipar Raya, Kecamatan Kecamatan Jambe , Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam, Proyek ini diduga penuh kejanggalan, diduga abaikan keselamatan kerja (K3), hingga dikerjakan dengan cara asal-asalan,
Seakan-akan Publik pun dibuat buta, siapa kontraktor pelaksana dan pengawas proyek tersebut.(25/4/2026)
Lebih parah lagi, para pekerja dibiarkan tanpa perlengkapan keselamatan standar (helm, rompi, sepatu safety), seakan-akan aspek keselamatan hanya formalitas di atas kertas.
Dari sisi teknis, mutu pekerjaan juga dipertanyakan. sebagaimana diwajibkan dalam standar konstruksi. Paving Block langsung dipasang , tanpa pondasi memadai. Cara kerja seperti ini hanya akan melahirkan paving Block yang cepat ambles, dan rusak.
- Tanpa K3 (Keselamatan): Pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berisiko tinggi mengalami cedera. Hal ini melanggar peraturan K3 konstruksi yang bertujuan mencegah kecelakaan kerja.
• Kualitas dan Pengawasan: Proyek seperti ini seringkali minim pengawasan dari pihak terkait, yang berpotensi menghasilkan kualitas paving block yang rendah atau pemasangan yang tidak sesuai standar teknis.
Proyek yang seharusnya memberi manfaat kini justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar. Transparansi dihilangkan, keselamatan diabaikan, mutu dipertaruhkan.
Proyek paving block di Kp.Tipar Baru menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan keselamatan kerja masih sering diabaikan, tanpa pengawasan yang ketat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pengawas proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
(Novian)

