Sumenep, Kompasone.com – Belum kering tinta kesepakatan yang dimediasi oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa pada Rabu, 6 April 2026, APMS 01 milik H. Iksan di Desa Arjasa kembali memicu polemik hukum. Meski telah diperingatkan keras untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar), nyatanya pada Minggu, 12 April 2026, praktik di lapangan menunjukkan pembangkangan sistematis terhadap aturan distribusi energi nasional.
Insiden bermula saat seorang aktivis lokal yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite untuk kendaraan pribadi justru mendapatkan penolakan mentah-mentah dari petugas operasional APMS 01. Petugas secara sepihak menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak melayani kendaraan roda dua maupun mobil pribadi, melainkan khusus pengisian drum.
Secara yuridis, tindakan ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha dilarang melakukan diskriminasi pelayanan. Terlebih, fungsi utama APMS adalah melayani kebutuhan energi masyarakat umum (retail), bukan memprioritaskan pengepul dalam kemasan drum tanpa izin angkut yang sah.
Aktivis kawakan, Bang Jo, mengantongi bukti visual berupa rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pengisian drum di atas mobil pikap Mitsubishi L300 di area APMS tersebut. Temuan ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penimbunan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran (melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja).
Saat dikonfirmasi, Manager APMS 01, Yudi, justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan jauh dari etika profesional. Melalui pesan singkat, ia hanya menjawab ketus, "Kata siapa?" dan berdalih bahwa aktivitas tersebut adalah proses pembongkaran. Sikap defensif dan penggunaan bahasa yang tidak santun ini dinilai sebagai upaya menutupi fakta lapangan yang kontradiktif dengan regulasi Pertamina.
Tindakan memprioritaskan pengisian drum di tengah ancaman kelangkaan BBM di kepulauan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi tindak pidana migas. Berdasarkan aturan BPH Migas, pengisian BBM subsidi ke dalam wadah (drum/jeriken) tanpa surat rekomendasi yang valid untuk sektor tertentu adalah ilegal.
Melalui pemberitaan ini, unsur masyarakat dan aktivis secara resmi melayangkan Laporan Informasi (LI) kepada:
Kecamatan Arjasa & Forpimka Sebagai bukti pengkhianatan atas komitmen yang dibuat pada 6 April lalu.
Polsek Arjasa. Untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penindakan hukum atas dugaan distribusi gelap.
Pertamina Call Center 135 & MyPertamina. Agar segera melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional (Skorsing) terhadap APMS 01 karena merusak citra distribusi Pertamina.
Pemerintah tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kepulauan. Jika praktik ini dibiarkan, maka kedaulatan energi di Pulau Kangean hanyalah isapan jempol belaka.
(R. M Hendra)
