Sumenep, Kompasone.com – Praktik penyelundupan dan peredaran rokok tanpa pita cukai (bodong) dari daratan menuju wilayah kepulauan, khususnya Sapeken, kini mengalami masalah yang serius . Dugaan keterlibatan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berperan sebagai "pemain" sekaligus pengatur ritme koordinasi dengan aparat, menjadi sorotan tajam yang memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Seorang aktivis senior yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa laporan per tanggal 31 Maret 2026 terkait penyelundupan massal ini telah resmi mendarat di meja Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan segera bergulir untuk meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini dibangun oleh para pelaku.
"Laporan penyelundupan rokok bodong dari daratan ke kepulauan serta peredarannya yang melibatkan oknum P3K dan sejumlah kroninya di Sapeken sudah sampai ke meja APH. Ini akan segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya kepada media ini.
Lebih lanjut, sumber tersebut membongkar tabir gelap mengenai adanya oknum tenaga pendidik berstatus P3K yang diduga kuat menjadi "koordinator lapangan". Oknum ini disinyalir bertugas mengatur setoran bulanan kepada oknum-oknum tertentu demi menjamin keamanan distribusi barang haram tersebut.
"Oknum P3K ini merasa sangat kebal hukum karena merasa sudah mengondisikan keadaan. Ini adalah preseden buruk bagi marwah ASN dan hukum di wilayah kepulauan," tambahnya dengan nada geram.
Di sisi lain, salah satu agen yang disebut-sebut terlibat, Mira, memberikan pernyataan yang dinilai banyak pihak sebagai upaya cuci tangan sekaligus bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum. Saat dikonfirmasi, ia justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak produsen di daratan.
"Nggak tau sudah saya bos, saya juga beli di orang sedikit. Kalau bisa suruh tutup sudah pabriknya langsung di Sumenep. Masa tidak kelihatan pabriknya sama aparat yang ada di sana, orang pabriknya besar. Saya juga jualan rokok yang asli lebih banyak," cetus Mira dengan nada enteng.
Pernyataan ini justru menjadi bumerang. Mengklaim "hanya menjual sedikit" atau berdalih karena pabriknya masih berdiri, tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi pengedar. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara dan denda yang sangat berat.
Pengakuan sang agen dan keterlibatan oknum abdi negara menunjukkan betapa sistematisnya perusakan pendapatan negara di sektor cukai. Namun, rasa "aman" yang selama ini dibeli dengan jatah bulanan dipastikan akan segera berakhir.
APH kini ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti, oknum P3K tersebut tidak hanya menghadapi jeruji besi, tetapi juga sanksi pemecatan secara tidak hormat karena telah mencoreng institusi negara dengan menjadi antek mafia rokok bodong.
Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan individu yang merasa bisa mengatur hukum dengan rupiah. Publik kini menunggu langkah konkret APH untuk menyapu bersih sindikat ini hingga ke akar-akarnya.
(R. M Hendra)
