Sorong, Kompasone.com — Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya menjadi penyidikan. Indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar ditemukan setelah gelar perkara pada Rabu (1/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., menyatakan keputusan ini didasari dua alat bukti minimal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan pers.
Selama penyelidikan, tim memeriksa 38 staf Inspektorat dan menganalisis dokumen anggaran Tahun Anggaran 2024. Total alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencapai Rp11.314.597.000, dengan realisasi pencairan Rp6.196.012.821 melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), atau 54,7 persen.
Penyidik menemukan penyimpangan yang berpotensi rugikan negara Rp2 miliar lebih.
“Indikasi kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp2 miliar lebih. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor yang berwenang,” tambah Kombes Iwan.
Proses penyidikan akan dalami aliran dana dan pihak terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini secara komprehensif, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini disangkakan Pasal 603 dan/atau 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 2-20 tahun dan denda Rp10 juta-Rp2 miliar. Polda tekankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk penegakan hukum yang objektif.
>Dedi
